Modus Modifikasi Kendaraan, Polres Karawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tanggap cepat dengan informasi dari masyarakat melalui nomor telepon Lapor Pak Kapolres terkait adanya menyalahgunakan BBM bersubsidi, Polres Karawang melalui Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hal tersebut dirilis Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatreskrim AKP Arief Bastomi didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati di ruang Vicon Polres Karawang, di Mapolres, Sabtu (19/08/2023).

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim AKP Arief Bastomi, mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berkat informasi masyarakat dari adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.

“Kita melakukan pengecekan dan memang benar didapati sebuah truk modifikasi menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kemudian kita amankan di Jalan Raya Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Kasatreskrim AKP Arief Bastomi.

Dikatakan, tim bergerak ke salah satu SPBU di Jalan Raya Jatisari, Kecamatan Jatisari, dan ditemukan sebuah mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol B 9879 FCC yang sudah dimodifikasi yang didalamnya ada tangki untuk memuat solar subsidi ± 3000 (tiga ribu) liter serta 2 (dua) orang.

Kedua orang tersebut  diduga merupakan pelaku yang bekerja sebagai supir dan kondektur berinisial AS dan IS. Kedua pelaku tersebut merupakan orang yang disuruh untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi oleh pemilik kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

“Saat ini sudah diketahui identitasnya berinisial SB yang statusnya adalah DPO. Menurut keterangan pelaku, BBM tersebut dibeli dan diangkut rencananya akan digunakan untuk dijual kembali,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol B 9879 FCC Nomor Rangka MHMFE73P2EK024458, Nomor Mesin 4D34TK33603 yang sudah dimodifikasi dengan muatan solar subsidi ± 3 ton.

“Untuk para pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000, sesuai pasal yang dilanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait