Berbagai Kalangan Tentang Surat Edaran PJ Gubernur Aceh untuk Menutup Cafe dan Warkop 

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sejumlah elemen masyarakat di Aceh menolak Surat Edaran (SE) PJ. Gubernur terkait penutupan cafe dan warung kopi (warkop).

“Penolakan terhadap Surat Edaran (SE) PJ. Gubernur terkait penutupan cafe dan warkop yang sedang viral selama ini sungguh sangatlah disayangkan,” kata Aktivis Rabithah Taliban Aceh, Tgk. Haris dalam siaran persnya kepada media ini, Sabtu (19/8/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penolakan SE dimaksud lebih kepada sudut pandang yang berlebihan dengan mengait – ngaitkan terhambatnya perekonomian rakyat. Hal ini perlu dikaji lebih jauh dilengkapi dengan hasil penelitiaan bukan hanya sekedar melemparkan perkiraan atau menganalogi penerapan syariat telah memundurkan pelaku ekonomi di Aceh.

“Namun langkah PJ Gubernur Aceh telah tepat mengeluarkan SE, dimana memuat kemuslihatan ummat dan mengendalikan Kaffe tempat berkumpulnya muda mudi sampai tengah malam. Ini tidak baik di Naggroe syariah, apalagi kaum hawa jika keluar rumah sampai tengah malam harus didampingi oleh muhrim,” tegasnya.

Pasalnya, kata Ketua RTA Pirak Timu, dengan penerapan SE ini, Aceh telah menunjukkan batasan berbisnis Kaffe, dimana kaffe selama ini bukan sampai larut malam, jika dinilai lebih detail banyak mudharat ketimbang manfaat.

“Maka sudah sepatutnya masyarakat Aceh dalam berbagai profesi mendukung atau mematuhi SE ini, masih banyak cara lain untuk mencari rezeki dimalam hari,” ungkapnya.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait