Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tim Sanggabuana Polres Karawang kembali mengungkap kasus perjudian dengan menangkap dua pelaku di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tim Sanggabuana Polres Karawang bergerak cepat menangkap dua pelaku berinisial SN (25) dan AT (28). Demikian dikatakan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arif Bastomi yang didampingi Kasi Humas Ipda Herawati di Loby Polres Karawang, saat jumpa pers, Kamis (31/8/2023).
Dikatakan, Tim Sanggabuana Polres mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik perjudian togel online, selanjutnya melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
“Berbekal informasi Akhirnya Tim kita berhasil menangkap terduga 2 pelaku praktik perjudian togel online dengan barang bukti 4 buah smartphone, 4 buah buku, 2 akun situs judi online, 2 akun dan uang sebanyak Rp 164.000,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, dua pelaku ini melakukan praktek perjudian online dengan modus membuka sekaligus menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.
“Pengakuan pelaku, bisa menerima pasangan Rp 30.000 – 50.000, dan dalam sebula masing-masing mendapatkan Rp 900.000 – 1.500.000,” ujarnya.
Dan saat ini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena sudah melanggar pasal 303 KUHP dengan acaman 9 tahun kurungan penjara.(ops/sir)