MoU dengan Kejari Subang, Kang Jimat : Kita Tanam Padi, Jangan Sampai Ada Rumput yang Mengganggu

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bupati Subang H. Ruhimat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Akmal Kodrat, di Ruang Rapat Bupati II, Selasa (12/09/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Subang Dr. Akmal Kodrat, berterima kasih kepada Pemkab Subang karena telah kembali diberikan kepercayaan untuk menjadi Jaksa Pengacara bagi Pemkab Subang.

“Penandatanganan MoU ini adalah melanjutkan dari MoU tahun sebelumnya, mengenai fungsi perdata dan tata usaha negara ini tidak bisa lepas dari trust atau kepercayaan karena sejatinya yang kami berikan di sini adalah jasa dalam hal kami diberikan kepercayaan ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami dan suatu prestasi kinerja kami,” kata Akmal.

Dijelaskan, kepercayaan yang diberikan kepada Kejari Subang, merupakan suatu amanat yang besar, sehingga dirinya meminta pihaknya untuk terus meningkatkan wawasan terkait perdata dan ketatanegaraan.

“Ini amanat yang sangat berat, ketika kita mengambil konsekuensi atau kita mengambil resiko, untuk siap memberikan pelayanan jasa di bidang Datun kepada pemerintah daerah ini saya meminta rekan-rekan untuk terus meningkatkan kualitas dan terus meningkatkan wawasan di bidang ketatanegaraan dan perdata,” katanya.

Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi jajaran Kejari Subang yang telah bersedia menandatangani MoU bersama Pemerintah Daerah di bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Semoga kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Kejari di bidang Hukum. Mudah mudahan kedepan, kerjasama diantara kita semakin baik,” kata Kang Jimat.

Kang Jimat berharap dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, menjadi input bagi Pemerintah Daerah, dimana dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, baik berupa kebijakan maupun pelayanan, tidak terlepas oleh Hukum, sehingga bimbingan tersebut dapat menjadi acuan dalam menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.

“Kami sangat berharap, kami sangat membutuhkan input dan bimbingan dalam melaksanakan tupoksi, yang tidak terlepas dari bimbingan hukum,” katanya.

Menganalogikan tujuan MoU ini ibarat menanam padi di sawah, dimana akan terdapat berbagai gangguan. Bimbingan hukum dari Kejari Subang, mampu menghilangkan gangguan tersebut, sehingga padi dapat tumbuh dengan subur.

“Kiranya kita menanam padi, jangan sampai ada rumput yang tumbuh, karena akan mengganggu tujuan utama yaitu menanam padi,” jelasnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait