Bahan Baku Peleburan Limbah Elco Kapasitor PT DGI di Batam Disuplai PT Rarlon Metal Indonesia dari Cikampek

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Diduga tidak mengantongi izin pengumpulan dan pemanfaatan oli bekas, serta pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) berupa limbah elektronik Elco Kapasitor, PT Duta Gakuen Indonesia (DGI) dilaporkan oleh Lembaga Anti Korupsi (LAK) LSM Laskar NKRI ke Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (25/9/2023).

Laporan dengan Nomor 025/LAK/DPP/L.NKRI/IX/2023 yang diserahkan langsung Marseven Pandiangan, Sekretaris Jenderal LAK LSM Laskar NKRI, menyebutkan bahwa PT Duta Gakuen Indonesia yang beroperasi di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut dengan sengaja melakukan peleburan limbah B3 Elco Kapasitor dengan menggunakan GREHON atau limbah Slaq dari pencelupan Galvanis (Hot Dip) yang dasar bahan kimia Zink (Zn).

Bacaan Lainnya

“Kami menduga PT DGI mendapatkan GREHON atau limbah Slaq dari pencelupan Galvanis (Hot Dip) secara ilegal dari PT Rarlon Metal Indonesia yang terletak di Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC), Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Grehon tersebut dikirim ke Batam dengan menggunakan angkutan ekspedisi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan lengkap,” kata Marseven Pandiangan, kepada spiritnews.co.id, di Kabupaten Karawang, Selasa (26/9/2023).

Diakuinya,  grehon atau limbah Slaq dari pencelupan Galvanis (Hot Dip) dasar bahan kimia Zink (Zn) berbagai tipe dan warna, seperti coklat, merah pekat, hijau pekat). Sedangkan pengiriman ke Kota Batam dengan surat jalan tidak jelas selalu lolos, kuat dugaan bahwa PT Rarlon Metal Indonesia dan PT Duta Gakuen Indonesia telah menyogok aparat penegak hukum.

“Kami mendapat informasi bahwa PT DGI, dalam mengumpulkan dan memperoleh limbah seperti oli bekas dan limbah grehon dari Cikampek, Kabupaten Karawang diduga melakukan sogok menyogok kepada oknum aparat penegak hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, LAK LSM Laskar NKRI meminta aparat penegak hukum baik yang di Kabupaten Karawang maupun di Kota Batam, Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang agar dapat mengusut dan menghentikan pengiriman limbah Slaq dari pencelupan Galvanis atau grehon dari Kabupaten Karawang ke Kota Batam.

“Perijinan atau legalitas PT DGI adalah perusahaan perdagangan besar aluminium, tetapi pada prakteknya PT DGI memproduksi atau melakukan peleburan limbah B3 untuk menghasilkan batangan aluminium yang kemudian di perdagangkan di dalam maupun keluar negeri,” katanya.

Diakuinya, limbah elektronik Elco Kapasitor termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3. PT Duta Gakuen Indonesia melakukan pembakaran dan pengelolaan limbah B3 berupa limbah elektronik Elco Kapasitor secara manual dan sangat kasar dengan menggunakan oli bekas pada area terbuka. Hal ini tentunya mengakibatkan tingkat pencemaran udara.

“PT Duta Gakuen Indonesia diduga tidak melengkapi syarat perizinan untuk melakukan pembakaran maupun peleburan. Padahal, limbah ini merupakan limbah B3,” jelasnya.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya karena kandungan yang di dalamnya, dan Elco Kapasitor diduga mengandung karet, plastik dan zat kimia Asam Sulfat (H2SO4),” tambahnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait