BPJS Kesehatan Karawang Supervisi Penerapan Sistem Antrean Online

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam rangka memastikan pelaksanaan antrean online pada fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta berjalan dengan baik, BPJS Kesehatan Cabang Karawang melakukan supervisi rutin terhadap penerapan sistem antrean online di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya dengan transformasi mutu layanan melalui penerapan antrean online pada pelayanan di fasilitas kesehatan. Dengan adanya program antrean online ini, peserta JKN kini sudah dapat mengambil antrean di rumah atau di mana pun juga tanpa harus buru-buru datang, ataupun harus mengantre ke fasilitas kesehatan dan dapat segera mendapatkan pelayanan. Dengan demikian kami berharap akan memberi kemudahan bagi peserta, juga bagi fasilitas kesehatan itu sendiri,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Fahrurozi, di Karawang, Kamis (5/10/2023).

Bacaan Lainnya

Diakuinya, antrean online ini masih mengalami beberapa kendala sehingga belum dapat dilaksanakan 100% oleh seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya BPJS Kesehatan masih terus rutin melakukan supervisi agar program antrean online dapat berjalan dengan maksimal.

“Supervisi ini dilakukan untuk memastikan pihak faskes telah memanfaatkan antrean online dengan optimal. Melalui kunjungan ini kita dapat saling berdiskusi dan menemukan apa saja kendala yang dihadapi oleh pihak faskes dalam pelaksanaannya. Kami berharap antrean online ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh semua pihak, baik dari sistem yang diberikan BPJS Kesehatan, oleh user dari faskes, dan terutama dari masyarakat peserta JKN itu sendiri. Sudah saatnya bagi kita untuk mengedukasi masyarakat agar dapat menikmati peningkatan layanan melalui teknologi yang sudah disuguhkan. Dengan demikian Program JKN dapat berjalan ke arah yang lebih baik lagi dalam memberikan,” katanya.

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh peserta JKN untuk mengakses antrean online pada FKTP yaitu, pertama peserta mengunduh Aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu pada appstore atau playstore melalui smartphone. Kemudian peserta dapat memilih menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean) kemudian memilih Faskes Tingkat Pertama.

Pada layar akan terdapat data peserta JKN serta menu pilihan poli, tanggal daftar, dan informasi jadwal dokter. Selanjutnya peserta JKN dapat mengisi keluhan dan pilih menu simpan. Dengan demikian nomor antrean online akan segera terbentuk dan sudah dapat digunakan oleh peserta JKN pada fasilitas kesehatan yang terdaftar.

Sementara untuk antrean online di rumah sakit, peserta JKN yang telah mendapatkan rujukan pada FKTP dapat mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Kemudian mendaftar dan memasukkan nomor rujukan pada menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean) Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan. Bagi peserta JKN yang sudah memiliki rekam medis dapat segera mendapatkan nomor antrean dokter di poli tanpa harus mendaftar secara manual lagi.

Bagi fasilitas kesehatan sendiri, antrean online ini juga membawa manfaat yang sangat besar yaitu secara langsung dapat mengurai antrean peserta JKN yang hendak mendapatkan pelayanan. Hal ini disampaikan oleh Dyah Pitaloka, Direktur Rumah Sakit Delima Asih, salah satu mitra BPJS Kesehatan Cabang Karawang.

“Dampak dari pemanfaatan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN sudah kami rasakan karena petugas di rumah sakit menjadi lebih mudah untuk melakukan pendataan. Peserta JKN juga tidak harus beramai-ramai lagi antre di sini (rumah sakit), semuanya dapat datang tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan melalui antrean online. Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan implementasi antrean online di rumah sakit kami. Melalui pertemuan ini, semoga kendala-kendala yang dihadapai di lapangan dapat diatasi segera agar peserta JKN dapat memanfaatkan antrean online dengan maksimal,” kata Dyah.(ybs/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait