Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kendati Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang disebutkan penunjukkan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh sebagai Pelaksana Tugas Bupati Karawang, namun beredar informasi di kalangan aktivis Karawang, bahwa Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana akan tetap melaksanakan mutasi dan rotasi pejabat pada Jumat (6/10/2023) besok.
Salah seorang aktivis Karawang, Hendra Supriatna, mengatakan, Cellica Nurrachadiana tidak etis lagi untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, karena surat pemberhentiannya sudah dikeluarkan Kemendagri.
“Kenapa baru sekarang akan melakukan mutasi, kenapa tidak dari dulu, toh banyak kok jabatan kosong dan double job, ini kan terkesan aji mumpung. Apalagi Cellica sekarang jadi calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat,” kata Hendra kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Kamis (5/10/2023).
Dalam hal ini, kata Hendra, Cellica mengabaikan azas good govermance dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Cellica tidak mengutamakan kepentingan rakyat dan berjalannya roda pemerintahan dengan baik. Dari dulu seharusnya Cellica melakukan mutasi dan rotasi pejabat sehingga tidak terjadi seperti saat ini banyak jabatan kosong dan double job,” kata Hendra, yang juga praktisi hukum di Karawang ini.
Menurutnya, Cellica tidak harus memaksakan diri melakukan mutasi dan rotasi pejabat, karena Mendagri sudah memberhentikannya dan statusnya sekarang adalah sebagai caleg DPR RI.
“Saya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi dan mengantisipasi adanya upaya penggiringan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan dia pada Pemilu 2024 mendatang. Karena Pemilu 2024 nanti harus berkeadilan bagi seluruh peserta,” ujarnya.
Sementara, Cellica Nurrachadiana pernah berpidato saat apel pagi di lingkungan Pemkab Karawang menyebutkan bahwa mutasi dan rotasi pejabat terakhir di masa jabatannya seharusnya dilaksanakan pada Senin (3/10/2023). Namun, kenyataannya mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Karawang tersebut tidak dilaksanakan. Dan informasi yang beredar mutasi akan dilaksanakana pada Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya diberitakan, Bupati Karawang Aep Syaepuloh akhirnya ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Bupati Karawang, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pengunduran diri Cellica Nurrachadiana dari jabatan bupati, karena memilih mencalonkan anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.
Penujukan Aep Syaepuloh tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang disebutkan penunjukkan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh sebagai Pelaksana Tugas Bupati Karawang.
Surat Keputusan Mendagri yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi, tersebut ditetapkan pada 25 September 2023 lalu.
Surat Keputusan Mendagri itu berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, yakni pada 4 November 2023 nanti.(ops/sir)