Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Karawang akan menggugat PT Pertamina, baik secara hukum perdata ataupun pidana. Pasalnya, saat ini aktivitas eksplorasi yang PT Pertamina di Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang masih tetap berjalan dan tidak mengindahkan surat permohonan penghentian dari MPC Pemuda Pancasila yang dilayangkan ke Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
“Kondisi saat ini, timbunan tanah dan eksplorasi untuk pengeboran migas (minyak dan gas) yang dilakukan oleh Pertamina di Desa Pasirmulya, masih terus berlangsung. Padahal kami sudah memberikan surat permohonan penghentian pekerjaan Pertamina kepada Bupati Karawang. Sampai saat ini tidak ada tanggapan dan itikad baik dari pertamina maupun dari Pemkab Karawang untuk menyelesaikan perizinan sesuai amanah undang-undang cipta kerja,” kata Abdul Azis, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, saat menggelar konferensi pers di Karawang, Kamis (5/10/2023).
Dikatakan, dasar hukum dan penerapan peraturan daerah yang menjadi alasan terbitnya surat dari Satpol PP Kabupaten Karawang yang seolah-olah Pertamina telah mengantongi perizinan pelaksanaan timbunan dan pengeboran adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020 pasal 19 – 20 sangat jelas megurai tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sebab, kegiatan Pertamina tergolong katagori untuk kepentingan umum dan pengadaan tanah tersebut dengan luas kurang lebih 5 hektar.
“Sehingga, sebelum melakukan aktivitas kerja dan pengadaan tanah, semestinya Pertamina melengkapi terlebih dahulu perizinan dengan meminta penetapan Bupati Karawang,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, atas dasar tersebut maka MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang menilai bahwa Pertamina melakukan kegiatan di Kabupaten Karawang secara ilegal dan tanpa izin dari Pemkab Karawang.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pertamina dalam pekerjaan timbunan tanah yang tanpa izin adalah perbuatan yang tidak bermoral karena tidak menghargai dan menghormati Pemkab Karawang. Maka, MPC Pemuda Pancasila Karawang akan melakukan gugatan dan pelaporan baik secara perdata maupun pidana,” ungkapnya.(ops/sir)