Pemuda Pancasila Beberkan Dugaan Kejanggalan Proses Tender Proyek Rp 250 Miliar ke Kejari Karawang

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Untuk menyikapi dugaan kejanggalan dalam proses tender proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok senilai Rp 250 miliar, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jumat (6/10/2023).

Dalam audiensi tersebut, jajaran Pemuda Pancasila yang dipimpin Abdul Azis, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang disambut hangat oleh sejumlah pejabat Kejari Karawang, yaitu, Kepala Seksi Intelijen Rudi Iskonjaya, SH.,MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yashinta Irinne Marianna, SH dan Kepala Seksi Pidana Umum Martahan Napitupulu, serta sejumlah pejabat Kejari lainnya.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, Abdul Azis, mengatakan, Pemuda Pancasila tidak mempermasalahkan perusahaan manapun yang menjadi pemenang dalam tender pembangunan RSUD Rengasdengklok, asal jangan perusahaan yang sedang dalam persoalan hukum atau dalam pengawasan pengadilan.

“Salah satu perusahaan yang ikut dalam tender tersebut adalah perusahaan yang sedang dalam pengawasan pengadilan. Seharusnya perusahaan yang merupakan perusahaan BUMN tersebut tidak boleh ikut tender, dan tidak boleh teken kontrak baru. Tetapi malah dimenangkan oleh Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,” kata Azis.

“Menurut kami, ini sangat aneh. Anggaran pembangunan RSUD Rengasdengklok ini sangat fantastis, sangat besar, nilainya sebesar Rp 250 miliar. Seharusnya dalam proyek ini, tidak boleh perusahaan yang sedang bermasalah yang dimenangkan,” jelasnya.

Diakuinya, Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang sepakat bahwa pembangunan di bidang kesehatan merupakan skala prioritas, selain bidang perekonomian dan pendidikan. Namun, dalam proses pembangunan bidang kesehatan ini harus benar-benar dilaksanakan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan sekelompok orang, apalagi kepentingan pejabat.

“Pembangunan RSUD Rengasdengklok ini harus benar-benar demi kepentingan masyarakat. Apalagi masyarakat wilayah Utara Kabupaten Karawang sangat membutuhkan rumah sakit,” katanya.

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo), MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, Lassarus Samosir, mengatakan, dalam proses tender proyek pembanguan RSUD Rengasdengklok ditemukan banyak kejanggalan.

“Kejanggalan itu sudah muncul sejak tender pertama dilakukan oleh Bagian Barjas Pemkab Karawang. Pada tender pertama terjadi server down. Sehingga, tidak ada kesempatan bagi perusahaan lain untuk mengikuti tender tersebut,” kata Samosir.

Dikatakan, pada tender pertama yang digelar pada tanggal 5 Juli 2023 dimenangkan oleh PT APG dengan penawaran sebesar Rp 219.888.181.000, sementara PT PP Persero kalah dengan penawaran terendah sebesar Rp 214.261.263.000 dengan alasan peserta tidak menyampaikan SBU MK 001.

“Pada tender pertama sudah jelas PT PP Persero sudah kalah, namun tender tersebut dibatalkan karena PT APG yang katanya tidak menyampaikan SBU MK 001. Lalu Bagian Barjas atau Tim Pokja menggelar kembali tender kedua pada tanggal 11 September 2023. Dalam tender ini ada 69 perusahaan yang ikut, namun yang dinyatakan lolos secara administrasi hanya tujuh perusahaan, salah satunya adalah PT PP Persero dengan penawaran tertinggi yaitu sebesar Rp 234.523.710.000,” jelasnya.

“Dalam tender kedua ini, Tim Pokja Bagian Barjas hanya mengundang PT PP Persero untuk proses pembuktian dan verifikasi. Ini kan aneh, yang lolos administrasi ada tujuh perusahaan, kenapa hanya PT PP Persero yang diundang ? Kami menduga ini sudah ada pengkondisian di awal,” tambahnya.

Kalau memang PT PP Persero yang akan dimenangkan, kata Samosir, kenapa tidak sejak tender pertama ditetapkan sebagai pemenang dan melaksanakan pembangunan RSUD Rengasdengklok ? Jika dibandingkan tender pertama dan kedua, penawaran yang diberikan oleh PT PP Persero ada ketimpangan dan diduga terjadi persekongkolan. Sebab, ada perbedaan harga hingga Rp 20 miliar.

Selain itu, jelas Samosir, PT PP Persero saat ini sedang pengawasan pengadilan karena terlibat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Artinya, PT PP Persero seharusnya tidak boleh mengikuti tender proyek di seluruh Indonesia.

“Kami berharap pihak Kejari Karawang dapat memberikan masukan atau saran kepada Dinas Kesehatan Karawang, agar tender proyek senilai Rp 250 miliar untuk pembangunan RSUD Rengasdengklok ini ditinjau ulang atau bila perlu dibatalkan,” tegas Samosir

Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, Bob CH, mengatakan, tender proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok sebaikan dibatalkan agar dikemudian hari tidak menimbulkan berbagai persoalan.

“Kami ingin awal pembangunan hingga berdirinya dan pelayanan kesehatan nantinya, semuanya baik-baik saja,” kata Bob.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Karawang, Yashinta Irinne Marianna, SH, mengatakan, Kejari Karawang sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam hal pendampingan. Namun, secara teknis proses tender, Kejari Karawang tidak boleh ikut campur.

“Kami hanya melakukan pendampingan ke Dinas Kesehatan, tapi tidak dengan Bagian Barjas. Sehingga, secara teknis proses tender yang digelar Tim Pokja Bagian Barjas, kami tidak bisa intervensi. Namun, dengan adanya pemaparan dari Pemuda Pancasila maka kami akan melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan,” kata Yashinta.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Karawang, Martahan Napitupulu, mengatakan, dalam melaksanakan pendampingan ke Dinas Kesehatan, Kejari Karawang hanya bisa memastikan bahwa tidak ada perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami hanya untuk memastikan bahwa tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam proses tender pembangunan RSUD Rengasdengklok tersebut,” kata Martahan.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, SH.,MH, mengatakan, sebagai pengacara negara pihaknya akan melakukan kajian secara regulasi yang berlaku, karena Kejari Karawang tidak boleh masuk ke ranah teknis proses tender RSUD Rengasdengklok.

“Kami akan melakukan kajian dan memberikan masukan serta saran ke Dinas Kesehatan terkait dengan adanya berbagai kejanggalan sesuai pemaparan Pemuda Pancasila,” jelasnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait