Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Karawang, Abdul Azis, menegaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terindikasi mengabaikan tuntutan MPC PP terkait pelaksanaan tender pembangunan RSUD Rengasdengklok.
“Kami menduga ada indikasi pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, saya sudah memerintahkan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti persoalan ini secara hukum,” kata Azis, kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Kamis (12/10/2023).
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Karawang, Agus Ferryanto, SH., MH, mengatakan, pihaknya telah melakukan analisa hukum terkait lelang proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok.
“Kami menemukan beberapa hal keganjilan dalam pengadaan tersebut. Seperti, perbedaan harga yang fantastis. Pemenangnya harga tertinggi, sedangkan harga terendah diabaikan. Padahal dengan menggunakan harga terendah tentu akan menguntungkan negara karena terselamatkan puluhan miliar. Selain itu peserta yang memenuhi kualifikasi juga tidak dipilih. Inilah yang menjadi point penting temuan kami terkait proses pelelangan tersebut,” kata Agus.
Dikatakan, pada saat tender pertama PT Pembangunan Perumahan Persero menawarkan harga lebih rendah yaitu Rp 214.261.263.000 dan kenapa pada saat lelang ulang terjadi lonjakan yang fantastis harga penawaran menjadi Rp 234.523.710.000.
“Ini harga fantastis. Apakah mungkin harga-harga barang dan biaya-biaya lainnya naik begitu cepat ? Inilah yang harus diteliti dan dianalisa oleh penegak hukum, kami akan laporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengadaan lelang ini diproses secara hukum agar keuangan negara terselamatkan,” ungkapnya.
“Semoga dengan upaya dan langkah hukum ini kami lakukan, bisa menegakkan keadilan dalam proses lelang dan terbebas dari indikasi adanya kecurangan-kecurangan yang nantinya berdampak kepada kerugian keuangan negara,” tambahnya.(ops/sir)