Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Utara 2025 2045, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara, provinsi Aceh menyelenggarakan kajian Konsultasi Publik (KP) 1 (pertama), di Aula kantor Bupati setempat, Rabu (18/10/2023).
Asisten III Setdakab Aceh Utara, Drs.Afami membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr.A.Murtals mengatakan, tahapan penyelenggaraan KLHS – RPJPD 2025 – 2045 diawali dengan pembentukan tim pembuat KLHS – RPJPD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib Membuat KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RPJP, RPJM, RTRW dan Kebijakan, rencana atau program yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko lingkungan hidup, guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan, menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan rencana program.
Dikatakan, konsultasi Publik I penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025 – 2045 sangat penting. Sekda berharap adanya partisipasi peserta semuanya untuk memberikan saran, masukan dan identifikasi isu – isu strategis di Kabupaten Aceh Utara baik isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial serta hukum dan tata Kelola.
“Karena itu, peran ormas, LSM, Filantropi, pelaku usaha, serta akademisi dan pihak terkait lainnya dapat berkolaborasi dalam penyusunan dan pelaksanaan KLHS RPJPD ini untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkenajutan sebagaimana diamanatkan Perpres 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” katanya.
Terdapat Isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Utara tersebut seperti banjir, kekeringan, perubahan iklim, alih fungsi hutan dan lahan, pencemaran air sungai, persampahan, konflik satwa gajah, keanekaragaman hayati dan isu lainnya perlu kita selesaikan.
“Ada 6 isu utama yang akan dianalisis dalam kajian Konsultasi Publik, yakni Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, Dampak atau resiko lingkungan hidup, Jasa Ekosistem, efesiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Mitigasi Perubahan Iklim dan Keanekaragaman Hayati,” jelasnya.(mah/sir)