Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KONI Karawang, Praktisi Hukum : Ada Bank Emok yang Ditunjuk Pengurus

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dugaan penyalahgunaan keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang semakin santer dibicarakan elemen masyarakat Karawang, Jawa Barat. Pasalnya, beredar informasi bahwa didalam KONI Karawang disinyalir ada ‘bank emok’ yang menyediakan dana talang yang ditunjuk oleh oknum pengurus KONI.

Seperti pada pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat di Kabupaten Ciamis pada November 2022 lalu. Setiap cabang olahraga (cabor) binaan KONI Karawang diberikan biaya peralatan dan transport atlet kurang lebih sebesar Rp 30 juta.

Bacaan Lainnya

Dana tersebut dikabarkan didapatkan oleh pengurus KONI dari pihak ketiga yang berbadan hukum (PT) dan yang bersedia memberikan dana talang, sebelum dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dikuncurkan.

“Informasi yang saya terima, ada dana talang dari pihak ketiga dengan potongan 10 % dari jumlah yang diterima cabor dan pajak Ppn sebesar 1,1 %. Dana potongan dari setiap cabor itu dikemanakan dan buat siapa ? Sementara, cabor binaan KONI Karawang ada 57 cabang olahraga,” kata Alek Safri Winando, praktisi hukum di Karawang, kepada spiritnews.co.id, Jumat (20/10/2023).

Dijelaskan, jika setiap anggaran lebih kurang Rp 30 juta yang diterima oleh masing-masing cabor dipotong sebesar 10 %, maka keuntungan yang diraup oleh bank emok tersebut  sekitar Rp 3 juta. Jika dikalikan dengan 57 cabor, maka total keuntungan untuk bank emok tersebut mencapai Rp 171.000.000.

“Bank emok yang memberikan dana talang tersebut diduga ditunjuk oleh oknum pengurus KONI dengan alasan menunggu dana hibah dari Pemkab Karawang belum cair. Sementara dana hibha dari Pemkab Karawang sudah cair seminggu sebelum pelaksanaan Porprov di Ciamis,” jelasnya.

Selain itu, kata Alek, selama enam tahun kebelakang KONI Karawang menerima dana hibah dari Pemkab Karawang sebesar Rp 58.700.000.000. Adapun rinciannya adalah, pada tahun 2018 KONI Karawang mendapat dana hibah sebesar Rp 9,2 miliar dari APBD murni dan sebesar Rp 3,5 miliar dari APBD perubahan.

Kemudian pada tahun 2019, KONI Karawang menerima dana hibah sebesar Rp 13,5 miliar. Tahun 2020 awalnya dialokasikan sebesar Rp 10 miliar, tetapi karena ada refocusing, anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp 2,5 miliar.

Pada tahun 2022, KONI menerima anggaran sebesar Rp 7,5 miliar pada APBD murni dan pada APBD perubahan Rp 10 miliar. Sedangkan pada tahun 2023 KONI dapat anggaran sebesar Rp 12,5 miliar.

Saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran KONI Kabupaten Karawang, Jawa Barat sedang diselidiki oleh Tipikor (tindak pidana korupsi) Polres Karawang dengan mengumpulkan keterangan dari para pengurus cabang olahraga.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait