PT Total Cakra Alam Sanggah Hasil Lelang RSUD Rengasdengklok

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penetapan perusahaan pemenang lelang proyek pembangunan gedung RSUD Rengasdengklok senilai Rp 250 miliar dinilai mengandung banyak persoalan dan kejanggalan, PT Total Cakra Alam (TCA) akhirnya resmi mengajukan sanggahan terhadap Tim Pokja Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada tanggal 23 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT TCA, Mahmudin Aljares.

Sanggahan PT TCA tersebut mencakup beberapa materi pokok sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

  1. Ketidaksesuaian kualifikasi PT PP Persero (Pemenang Lelang). Menurut dokumen pengadaan, calon penyedia jasa harus dapat menunjukkan bukti kesanggupan permodalan. Namun, PT PP Persero sedang menghadapi masalah PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), yang mencerminkan ketidakmampuan dalam modal kerja. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana PT. PP dianggap memenuhi syarat dalam proses lelang, meskipun jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan tersebut.
  2. Kesalahan dalam Persyaratan Referensi. PT Total Cakra Alam juga menyoroti kesalahan dalam persyaratan referensi yang diunggah oleh PT PP Persero. Panduan dari Unit Kerja Pengadaan Pemerintah (UKPP) menegaskan bahwa pengalaman tenaga ahli/personal manajerial dapat diwakili oleh riwayat pengalaman pekerjaan ATAU referensi kerja, bukan keduanya. Namun, dalam dokumen lelang, terdapat kesalahan dalam penggunaan kata “DAN” yang seharusnya “ATAU.” Kesalahan ini berpotensi mempengaruhi integritas proses lelang.
  3. Potensi Konflik Kepentingan. Terdapat indikasi bahwa PT PP Persero, PT  Adhikarya, dan PT HC adalah badan usaha yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang sama dan/atau kepemilikan saham yang sama. Ini bisa mengarah pada pelanggaran PERPRES NO 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Keberadaan PT. PP dalam masalah PKPU seharusnya menjadi pertimbangan dalam menilai integritas dalam proses lelang.
  4. Selisih Harga Penawaran. Selisih harga penawaran antara PT TCA dan PT  PP Persero sekitar Rp 10 miliar. Ini adalah selisih yang signifikan, dan jika PT. PP Persero dipaksa untuk memenangkan lelang tanpa pertimbangan yang tepat, ini bisa berpotensi menjadi kerugian bagi negara.

Sanggahan ini diajukan dengan maksud untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pengadaan proyek RSUD Rengasdengklok yang penting.

PT Total Cakra Alam juga telah menyampaikan surat sanggahan ini kepada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bupati Karawang, dan Inspektorat Karawang.

Presidium Karawang Los, Ferry Dharmawan, menyambut baik langkah sanggahan yang dilakukan oleh PT TCA dan berharap bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang akan mempertimbangkan pembatalan hasil lelang RSUD Rengasdengklok berdasarkan indikasi kecurangan yang telah diungkapkan.

“Harus dibatalkan karena beberapa hal sudah kita pelajari mengenai PT PP ini, dan menyoroti bahwa PT PP tidak memiliki modal yang memadai dan sedang dalam gugatan di pengadilan karena tidak dapat membayar vendor,” kata Ferry.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait