PELAYANAN PUBLIK merupakan tugas utama yang dimiliki oleh aparatur sebagai wujud pengabdian pada masyarakat. Masyarakat akan memperlukan pelayanan terkait dokumen-dokumen kependudukan dan sebagai aparatur negara sudah menjadi tugas dalam membantunya.
Penulis : Dicki Nadavin Erdiansah
Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Tugas tersebut juiga sudah dijelaskan pada UUD 1945 pada alinea ke 4 (empat) yang menjelaskan terkait dengan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keaadilan sosial. Dengan acuan UUD 1945 berarti masyarakatlah yang wajib di utamakan.
Seperti yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat yaitu Pemerintah Desa. Masyarakat akan sering menghubungi pihak pemerintah desa terkait persoalan mengurus dokumen-dokumen. Maka dari itu, pelayanan yang ada di desa haruslah efisien dan efektif serta mengikuti kondisi yang ada pada masyarakat desa. Ketika masyarakat yang mempunyai pekekerjaan di luar daerah dan ingin mengurus sebuah dokumen akan menjadi tantangan sendiri agar tidak menjadi kendala.
Seperti yang terjadi pada Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Dengan adanya beberapa masyarakat yang bekerja di luar daerah ataupun di luar negeri, mereka membuat website resmi desa yang mempermudah bagi masyarakat yang merantau untuk memperoleh informasi dari desa mereka.
Akan tetapi pada bagian layanan publik pada Website Desa Kalipucung hanya terdapat nomor Call Center, pada nomor tersebut juga tidak dapat dihubungi. Beberapa kali mencoba menghubungi melalui nomor tersebut tidak membuahkan hasil. Tentu hal ini akan membuat beberapa masyarakat yang berada di tanah rantau kesulitan ketika ingin mengurus sebuah dokumen tanpa harus pulang kampung terlebih dahulu.
Kasus seperti ini mungkin terkesan tidak terlalu besar, akan tetapi ketika masyarakat yang ada di desa banyak yang bekerja diluar daerah akan sangat membutuhkan hal seperti ini, gunanya untuk berjaga-jaga ketika membutuhkan dokumen secara cepat dan banyak beberapa masyarakat desa yang berusia lanjut usia tidak bisa atau bingung jika harus melimpahkan kemereka.
Yang perlu diperbaiki lagi pada desa tersebut yaitu melalui layanan publik yang ada pada Website desa. Sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 96 Tahun 2012 bahwa “Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan untuk pedoman pelaksanaan layanan publiik serta sebagai acuan menilai kualitas pelayanan agar berjalan janji pada masyarakat terkait pelayanan yang berkualitas, mudah, cepat, terukur, dan terjangkau”.
Maka dari itu, masyarakat perlu dipermudah dalam hal layanan publik. Yang perlu diperbaiki seperti nomor Call Canter agar dapat dihubungi dan platform-platform mengenai penjelasan layanan pengajuan dokumen yang dibutuhkan. Aktifnya website desa sudah menunjukan pemerintah desa dapat mengikuti dan menyesuaikan kondisi, namun perlu banyak perbaikan lagi mengenai layanan publik pada website. Hal ini akan membantu tugas pemerintah daerah semakin mudah dan masyarakat sangat dipermudah.(*)