LAPORAN KEUANGAN entitas pemerintah harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Menggunakan SAP saat menyusun laporan keuangan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengguna informasi keuangan yang berkualitas.
Penulis : Sinta Krismaya
Mahasiswi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Laporan keuangan entitas daerah menunjukkan bagaimana pemerintah daerah mengelola keuangan. LRA menyajikan APBD dengan realisasi pendapatan, biaya, dan pembiayaan yang dibandingkan. Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) adalah bentuk capaian penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diukur melalui masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak.
Laporan tahunan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri tentang kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemeriksaan (audit) keuangan atas laporan keuangan entitas sektor publik salah satunya dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Setiap laporan kinerja entitas berfokus pada opini auditor. Seringkali, pengukuran kinerja keuangan pemerintah daerah bergantung pada hasil audit BPK RI atas LKPD setiap tahunnya.
Opini audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri atas empat opini, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Wajar (TW/Adverse opinion), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer opinion). Opini ini sangat penting bagi pemerintah daerah, terutama jika mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dalam pemeriksaan (audit) LKPD terdapat beberapa penilaian dari hasil audit, pertama adalah pendapat audit tentang laporan keuangan. Adanya teori bahwa jika pemerintah daerah memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, maka harapannya kinerja pemerintah daerah menjadi lebih baik dan indikasi adanya kasus korupsi sangatlah rendah dan pasti tidak akan terjadi. Kedua, adanya kelemahan SPI.
Sistem pengendalian internal digunakan sebagai langkah pencegahan kinerja entitas yang tidak efektif, efisien, dan ekonomis. Jika SPI suatu entitas menunjukkan beberapa kelemahan, maka dibutuhkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem agar lebih efisien di periode berikutnya. Dan yang ketiga adalah bagaimana kepatuhan entitas terhadap hukum. Dalam hal ketaatan terhadap perundang-undangan maka dapat dikatakan bahwa semakin banyak ditemukan ketidaktaatan, semakin mudah untuk menemukan indikasi korupsi.
Pertanyaan yang kerap kali muncul adalah apakah entitas pemerintah daerah dapat dianggap baik (good) dan bersih (clean) setelah memperoleh WTP? Secara umum, laporan keuangan yang dinyatakan WTP oleh opini auditor BPK, telah disajikan secara wajar secara substansial.
Jika opini auditnya selain WTP, seharusnya masih memiliki kemungkinan terjadi korupsi atau tingkat korupsinya lebih rendah. Meskipun demikian, dari beberapa kasus korupsi banyak kepala daerah terlibat dalam tindakan korupsi dan seringkali LKPD memenuhi syarat untuk opini WTP.
Walaupun opini audit LKPD entitas pemerintah menerima WTP dari BPK, masih ada kemungkinan korupsi. Potensi korupsi yang dilakukan kepala daerah sudah lama ada. Fakta bahwa banyak kasus korupsi di pemerintahan daerah yang melibatkan kepala daerah berpotensi terjadi karena adanya pergeseran kekuasaan pusat di pemerintahan daerah, yang mana masing-masing daerah memiliki kekuasaan atas daerah otonom.
Kasus korupsi di pemerintah daerah saat ini sangat umum. Beberapa contoh sedikitnya kasus korupsi yang telah dan akan menghadapi pengadilan pada tahun 2019 yang terjadi pada jajaran kepada daerah adalah seperti kasus Bupati Kabupaten Talaud, Bupati Mesuji dan Gubernur Kepulauan Riau.
Selain itu, Bupati Hulu Sungai Utara menjadi bagian dari daftar panjang kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2021. Di tahun 2022, Wali Kota Bekasi juga terlibat dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Sehingga dapat dilihat bahwasannya opini BPK atas Wajar Dengan Pengecualian (WTP) tidak menjamin bahwa suatu daerah tidak memiliki bahaya potensi korupsi.
Banyak pula para pimpinan KPK dan juga BPK yang telah menyatakan dalam berbagai forum bahwa WTP bukan jaminan pemerintahan bahwa KKN akan sepenuhnya musnah. Opini BPK tidak menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dengan benar sepenuhnya, yang berarti bahwa laporan keuangan telah disajikan dengan baik dan dapat digunakan oleh stakeholders untuk membuat keputusan manajemen.
Meskipun masih ada kelemahan yang perlu diperbaiki, opini WTP menunjukkan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik telah diterapkan. Sehingga pemeriksaan (audit) tidak hanya dilakukan dalam laporan keuangan saja, namun dibutuhkan pula audit atas manajemen (kinerja) suatu entitas untuk mengukur tingkat kepatuhan entitas dengan harapan dalam meminimalisir kasus laten korupsi.(*)