Peran Audit Terhadap Peningkatan Layanan Publik di Pemprov Jawa Timur

  • Whatsapp

ORGANISASI SEKTOR publik di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat. Berbeda dengan organisasi sektor swasta yang hanya berfokus untuk memaksimalkan laba, organisasi sektor publik justru berfokus pada pengoptimalan layanan publik.

Penulis : Nayiratil Ariviyah

Bacaan Lainnya

Mahasiswi Akuntansi – Universitas Muhammadiyah Malang

Organisasi sektor publik di Indonesia harus memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Pelayanan publik yang baik, tentunya akan menciptakan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah/kota/provinsi. Peningkatan kualitas pelayanan publik ini sangat penting untuk mendorong proses reformasi birokrasi yang memadai.

Dalam proses peningkatan kualitas layanan publik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kian menjadi sorotan. Lantaran semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan layanan publik.  Masyarakat selalu mengeluhkan birokrasi pemerintah yang terlalu berbelit-belit dalam melakukan pelayanan publik, terlalu banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan, serta masih kurangnya sarana dan prasarana publik.

Dan tak bisa dipungkiri, pungli masih merajalela khususnya Jawa Timur. Pungli biasa terjadi karena adanya kongkalikong antara petugas dengan biro jasa terkait. Modusnya, para petugas akan memperumit proses perizinan atau dengan sengaja membuat kesalahan pada prosedur pengisian form perizinan. Sehingga sistem tidak bisa menerima proses perizinan yang diajukan.

Hal ini lumrah terjadi di sejumlah bidang layanan publik seperti layanan administrasi, perizinan, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemerintah provinsi perlu memperbaiki dan mengevaluasi seluruh sistem pelayanan publik yang tidak berjalan sesuai ketentuan. Dari kasus tersebut, pentingnya untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap kinerja pelayanan publik.

Tidak hanya di tingkat pemerintahan provinsi saja, tetapi juga tingkat daerah dan desa. Audit terhadap kinerja pelayanan publik memfokuskan pada peristiwa dan tindakan-tindakan ekonomi yang menggambarkan kinerja organisasi. Setelah proses audit kinerja selesai, auditor nantinya akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.

Untuk menindaklanjuti kasus pelayanan publik yang cenderung berbelit-belit dan memakan waktu yang lama, maka perlu adanya kebijakan yang mendukung kualitas pelayanan kepada publik. Kebijakan berisikan ketentuan, syarat yang harus dilengkapi, dan waktu penyelesaian permohonan.

Apabila ada petugas yang melebihi waktu pelayanan, bisa dikenakan sanksi. Kebijakan ini diterapkan pada berbagai layanan publik seperti rumah sakit, kantor dinas, kelurahan, kecamatan, entitas birokrasi lain. Tindakan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa terpuaskan dengan layanan yang diberikan oleh pemerintah. Serta menghindari perilaku-perilaku menyimpang yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak serta merta memberikan uang apabila diminta oleh petugas.

Pada tahun 2023, Ombudsman pernah datang ke Jawa Timur untuk memeriksa dan menilai perbaikan kualitas pelayanan publik terkait pencegahan maladministrasi (perilaku melawan dan penyalahgunaan hukum).

Pengecekan dilihat dari pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana dan prasarana, terpenuhinya komponen standar, serta pengelolaan pengaduan di tiap unit pelayanan publik (Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik).

Diharapkan kunjungan tersebut bisa mendorong kepatuhan pelaksanaan atas rekomendasi Ombudsman RI kepada para pihak terkait. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga pernah meraih predikat kualitas tinggi atas kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022.

Diharapkan Pemprov Jatim bisa melakukan berbagai inovasi dalam memberikan layanan publik bagi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah dan nyaman atas kualitas pelayanan yang diberikan.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait