Kritik Audit Terhadap Layanan Partai Politik

  • Whatsapp

LAYANAN PUBLIK partai politik (parpol) adalah layanan yang diberikan oleh partai politik kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan publik. Layanan publik parpol dapat berupa fasilitasi bantuan keuangan parpol, pelayanan surat keterangan pelaporan kepengurusan ormas (SKPKO), pelayanan permohonan data dan informasi, pelayanan pendaftaran partai politik, dan pemberian bantuan parpol.

Penulis : Faurani Fahran

Bacaan Lainnya

Mahasiswa Akuntansi – Universitas Muhammadiyah Malang

Selain itu, parpol juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang visi, misi, dan program kerja partai, serta menyelenggarakan kampanye yang transparan dan akuntabel. Parpol juga harus memastikan bahwa proses pemilihan umum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta tidak ada unsur kecurangan atau pelanggaran hukum.

Dalam hal ini, audit/kritik terhadap layanan publik parpol dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti audit dana kampanye, pengawasan terhadap proses audit laporan dana kampanye, pengawasan terhadap proses pencalonan anggota DPRD, dan pengawasan terhadap proses pemilihan umum.

Dengan adanya audit/kritik terhadap layanan publik parpol, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu serta meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan oleh parpol kepada masyarakat.

Audit/Kritik Terhadap Layanan Publik Parpol

Partai politik (parpol) merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Parpol bertanggung jawab untuk menyediakan layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat, seperti memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang visi, misi, dan program kerja partai, serta menyelenggarakan kampanye yang transparan dan akuntabel.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak ditemukan kelemahan dan kekurangan dalam layanan publik yang diberikan oleh parpol. Oleh karena itu, diperlukan audit/kritik terhadap layanan publik parpol untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

Audit/kritik terhadap layanan publik parpol dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain :

  1. Audit Dana Kampanye

Dalam setiap pemilu, parpol diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye secara periodik selama tahapan penyelenggaraan pemilu atau pilkada. Laporan dana kampanye ini harus dibuat secara jujur dan akuntabel, dan harus mematuhi segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk format pelaporan, sumber dana kampanye, besaran sumbangan dana kampanye, batasan pengeluaran dana kampanye, dan larangan dana kampanye.

Untuk menjamin laporan dana kampanye dibuat secara jujur dan akuntabel, pengaturan pemilu menyiapkan instrumen audit dana kampanye yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten yaitu kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Metode audit yang digunakan adalah metode kepatuhan, yaitu pemeriksaan terhadap laporan dana kampanye apakah sudah mematuhi segala ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.

Dalam hal implementasi azas transparansi, pengaturan pemilu juga sudah menyiapkan instrumen berupa pengumuman laporan dana kampanye dan hasil audit dana kampanye. Melalui publikasi laporan dana kampanye dan LHKPN dapat dilakukan kontrol publik terhadap kejujuran,  akuntabilitas, dan transparansi peserta pemilu.

  1. Pengawasan Terhadap Proses Audit Laporan Dana Kampanye

Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaporan dana kampanye yang disampaikan oleh para peserta pemilu. Bawaslu memastikan Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak berafiliasi dengan partai politik atau caleg tertentu dan juga tidak memiliki cacat integratif menurut asosiasi.

Bawaslu juga memperhatikan secara rinci bagaimana proses audit yang dilakukan oleh KAP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bawaslu dapat melakukan audit investigasi apabila ada hal-hal yang mencurigakan dalam proses pelaporan dana kampanye tersebut.

  1. Pengawasan Terhadap Proses Pencalonan Anggota DPRD

Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan anggota DPRD. Hal ini dilakukan untuk menegakkan kepastian hukum dalam proses pencalonan anggota DPRD. Bawaslu memastikan bahwa proses pencalonan anggota DPRD dilakukan secara adil dan transparan, serta tidak ada unsur kecurangan atau pelanggaran hukum.

  1. Pengawasan Terhadap Proses Pemilihan Umum

Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum dilakukan secara adil dan transparan, serta tidak ada unsur kecurangan atau pelanggaran hukum. Bawaslu juga memastikan bahwa hak politik masyarakat untuk memilih dan dipilih dijaga dengan baik.

Dalam melakukan audit/kritik terhadap layanan publik parpol, diperlukan kerjasama antara berbagai pihak, seperti KPU, Bawaslu, dan masyarakat. KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus memastikan bahwa proses pemilu dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat juga harus aktif dalam mengawasi proses pemilu dan memberikan masukan dan kritik yang membangun kepada parpol. Dengan demikian, diharapkan layanan publik parpol dapat meningkat dan masyarakat dapat memilih parpol yang berkualitas dan dapat dipercaya.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait