Cegah Tindakan Fraud Sektor Publik dengan Meningkatkan Pelayanan Stakeholders

  • Whatsapp

PENIPUAN DALAM sektor publik merupakan masalah serius yang dapat merugikan masyarakat dan menghancurkan kepercayaan terhadap pemerintah. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan dalam sektor publik.

Penulis : Sholahuddin Robbani

Bacaan Lainnya

Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau fungsi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang diberikan kepada setiap warga negara dan penduduk melalui pelayanan publik.

Pemasok Bentuk pelayanan yang diberikan petugas pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna pelayanan merupakan bagian dari pelayanan publik. Pelayanan kepada masyarakat merupakan penilaian tersendiri terhadap apa yang telah diberikan oleh mesin pelayanan dengan pelayanannya. Setiap pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya dan sudah menjadi tugas penyedia jasa untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

Sifat dan bentuk kinerja pelayanan publik seharusnya saling sejalan. Prinsip dasar dalam melaksanakan pelayanan publik adalah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban mereka, yakni mendapatkan pelayanan yang diperlukan dengan baik.

Dalam hal ini, bentuk pelayanan publik bertumpu pada ruang lingkup pelayanan publik yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25/2009 mengenai pelayanan publik. Ruang lingkup ini mencakup pelayanan barang publik, jasa publik, dan administrasi publik.

Kinerja pelayanan sangat tergantung pada kualitas pelayanan publik yang diberikan. Aspek kunci dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah kinerja pelayanan. Hal ini berfungsi sebagai indikator keberhasilan pelayanan yang diberikan. Indikator kinerja adalah bagian dari mekanisme pengendalian yang diterapkan oleh pegawai pemerintah guna memastikan bahwa kinerja mereka sejalan dengan harapan yang ditetapkan oleh atasan dan Masyarakat.

  1. Pengertian Fraud dan Fraud pada Lingkungan Pemerintahan

Fraud atau Korupsi yang terjadi dalam sektor lembaga pemerintahan telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat. Fraud atau Tindakan-tindakan korupsi dalam sektor publik, seperti penyuapan, penyalahgunaan wewenang, penggelapan aset negara, dan pemerasan, merupakan perilaku kriminal yang sangat merugikan. Ini tercermin dalam sejumlah kasus korupsi yang beragam yang terjadi di sektor pemerintah, yang mengakibatkan kerugian finansial negara yang sangat besar dan berdampak negatif pada masyarakat.

Oleh karena itu, korupsi telah menjadi sorotan utama dalam berbagai masalah di negara ini, dan diperlukan langkah-langkah khusus untuk memberantasnya. Penting untuk memahami alasan dan faktor-faktor apa yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi.

Integritas memegang peranan kunci dalam upaya memerangi korupsi. Integritas mencakup karakteristik seperti keberanian, kendali diri, kejujuran, dan kebijaksanaan, yang harus dimiliki oleh individu dalam sektor publik. Tanpa integritas, upaya mencegah korupsi akan sulit berhasil. Sebuah sistem pemerintahan, seberapa baik atau kompleks pun, dapat terjerumus ke dalam praktik korupsi jika dijalankan oleh individu yang tidak memiliki integritas.

Memang benar bahwa kejahatan keuangan yang terjadi dalam sektor publik atau lembaga pemerintahan telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Rekomendasi hukuman disiplin terkait dengan tindak kejahatan keuangan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai, seperti gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, atau gabungan keduanya, sangat penting.

Dalam prakteknya, tindak kejahatan keuangan ini dapat merugikan keuangan entitas atau keuangan negara. Biasanya, tindak kejahatan semacam ini dilakukan oleh pimpinan entitas atau pejabat tinggi dalam instansi negara, dan bisa melibatkan pegawai staf dalam entitas atau instansi pemerintahan.

Bahkan, dalam beberapa kasus, kejahatan keuangan juga dapat dilakukan oleh SDM yang bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern. Penting untuk diingat bahwa organisasi telah menetapkan manajemen risiko yang melibatkan pemilik risiko, pengawas risiko, dan pemeriksa risiko.

Untuk lebih memahami hal ini, berikut penjelasan lebih lanjut :

a. Pemilik risiko

Pimpinan bersama dengan semua anggota tim manajemen tingkat pertama adalah pihak-pihak yang secara rutin terlibat dalam operasi sehari-hari. Mereka memiliki tanggung jawab dalam mengelola risiko sesuai dengan strategi dan peraturan organisasi. Salah satu metodenya adalah dengan merancang kebijakan dan Prosedur Operasional Standar (SOP) untuk mengurangi risiko.

b. Pengawas risiko

Pertimbangan lebih lanjut terkait identifikasi dan manajemen risiko melibatkan beberapa departemen. Departemen Manajemen Risiko memantau manajemen risiko secara menyeluruh serta meninjau kebijakan dan SOP yang dibuat oleh pimpinan.

Departemen Kepatuhan bertanggung jawab memantau kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan badan pengawas, sementara Departemen Hukum mengawasi risiko hukum dan memberikan nasihat hukum terkait strategi organisasi.

c. Pemeriksa Risiko

Sebagai bagian dari model Three Lines of Defense, Departemen Internal Audit bertindak sebagai penilai independen terhadap efektivitas manajemen risiko. Mereka mengevaluasi apakah kontrol yang diterapkan oleh unit bisnis dan tim manajemen risiko memadai dalam mengelola risiko signifikan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh inspektorat jenderal, meskipun masih ada potensi penipuan oleh oknum pejabat atau pegawai di sektor publik pemerintahan.

  1. Area rawan dalam melakukan fraud di sektor yang harus dihindari pada Kanwil DJKN/KPKNL

Perhatian yang signifikan seringkali difokuskan pada daerah yang berisiko tinggi terhadap tindak penipuan dalam lingkup tugas suatu organisasi yang rawan terhadap kecurangan atau penyimpangan. Dampaknya dapat memicu perilaku korupsi dari pihak pegawai.

Secara prinsip, upaya pencegahan penipuan dapat dikelola dengan efektif melalui manajemen risiko yang cermat, sehingga pegawai tidak tergoda untuk terlibat dalam tindak penipuan atau korupsi di setiap unit, terutama di unit yang memiliki proses bisnis organisasi atau risiko yang tinggi.

Selanjutnya, ada beberapa daerah yang berisiko tinggi terhadap penipuan yang perlu dihindari, antara lain, pengelolaan mesin presensi dan lembur, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan uang persediaan dan Barang Milik Negara (BMN), perjalanan dinas, penugasan sebagai Narasumber, pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), pelayanan penilaian, pelayanan lelang dan penggalian potensi lelang, pengelolaan uang jaminan dan Hasil bersih lelang, dan pengurusan piutang negara.

  1. Jenis – Jenis Fraud

Sebuah asosiasi yang berfokus pada penyediaan layanan pendidikan dan pelatihan anti-fraud bertujuan utama untuk mengurangi tindak kejahatan ekonomi dan penipuan, serta memberikan dukungan kepada anggotanya dalam upaya mencegah dan mengidentifikasi berbagai bentuk penipuan internal. Penipuan internal ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) kategori utama :

a. Fraud terhadap Aset

Kategori pertama adalah penyalahgunaan aset perusahaan atau lembaga, entah itu melalui pencurian atau penggunaan untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi. Aset ini dapat berupa kas (uang tunai) maupun aset non-kas.

Oleh karena itu, penyalahgunaan aset dibagi menjadi dua jenis utama :

  • Penyalahgunaan Kas (Cash Misappropriation), yang mencakup tindakan seperti penggelapan uang tunai, pencurian cek dari pelanggan, atau penahanan cek pembayaran untuk vendor.
  • Penyalahgunaan Non-kas (Non-cash Misappropriation), yang melibatkan penggunaan fasilitas perusahaan atau lembaga untuk kepentingan pribadi.

b. Fraud terhadap Laporan Keuagan

Kategori kedua adalah penipuan yang berdampak pada laporan keuangan, dan dapat dibagi menjadi dua subkategori: kecurangan finansial dan kecurangan non-finansial. Ini mencakup berbagai tindakan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, termasuk pemalsuan bukti transaksi, pengakuan transaksi dengan nilai yang salah, penggunaan metode akuntansi yang tidak konsisten, serta manipulasi aset dan liabilitas untuk memberikan gambaran yang tidak akurat.

c. Korupsi

Pada bagian korupsi ini dapat terbagi menjadi 2, yaitu sebagai berikut :

  • Konflik Kepentingan, di mana tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi perusahaan atau lembaga dan sering kali terkait dengan praktik kolusi dan nepotisme.
  • Menyuap atau Menerima Suap, yang mencakup memberi atau menerima imbalan yang tidak sah, seperti komisi, pengungkapan rahasia perusahaan atau lembaga, atau berkolusi dalam proses tender.
  1. Dampak Fraud terhadap Kegiatan Bisnis Organisasi

Tindakan Fraud dapat berdampak buruk pada proses bisnis sebuah organisasi dan dapat menyebabkan kerugian yang sangat berarti pada financial maupun non financial.

Kerugian materiel akibat fraud atas penyelewengan terhadap aset yang berupa financial/kas, dan penyelewengan terhadap aset yang berupa non-kas milik perusahaan atau organisasi kantor. Penyimpangan atas aset yang meliputi seluruh tindakan berkaitan dengan pencurian atau penyalahgunaan aset dan harta perusahaan.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait