Pentingnya Audit Keuangan Parpol Guna Mencegah Politik Uang Menjelang Pemilu

  • Whatsapp

INDONESIA negara demokrasi yang mana Partai Politik (Parpol) memiliki peran yang penting dalam dinamika politik Indonesia. Parpol menjadi sebuah pilar demokrasi sebab memainkan peran sebagai penghubung antar pemerintahan dengan masyarakat Indonesia.

Penulis : Amandha Gebianty

Bacaan Lainnya

Mahasiswa Akuntansi – Universitas Muhammadiyah Malang

Partai politik merupakan pembentuk demokrasi di Indonesia sehingga dalam memperbaiki kualitas demokrasi maka dibutuhkan peran partai politik yang berkelanjutan. Partai politik dalam demokrasi secara tidak langsung mewakili warga negara dan memberikan kebijakan-kebijakan politik dalam menjalankan pemerintahan untuk kebaikan masyarakat.

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, partai politik mulai melakukan kampanye di tengah masyarakat untuk mendulang suara. Pada proses kampanye, partai politik tentu saja membutuhkan dana atau anggaran agar kampanye berjalan dengan maksimal. Pengelolaan mengenai dana kampanye dalam pemilu sebelumnya banyak disorot oleh masyarakat.

Hal tersebut karena pada beberapa partai politik terkesan tidak objektif, menutup-nutupi, dan tidak transparan mengenai dana kampanye. Agar hal tersebut tidak terluang kembali, maka pada pemilu 2024 mendatang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerapkan sistem audit keuangan pada partai politik untuk mencegah politik uang.

Dana kampanye partai politik tentu menarik perhatian masyarakat sebab sudah menjadi rahasia umum bahwasanya biaya politik di Indonesia sangat mahal. Meskipun partai politik telah melaporkan anggaran atau dana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetapi laporan tersebut tentu masih berindikasi pada ketidakjujuran.

Audit keuangan pada partai politik baik dari pemasukan dan pengeluaran dalam segala bentuk kegiatan politik tentunya pada masa kampanye sangatlah penting. Hal ini untuk mengantisipasi adanya unsur kampanye yang melibatkan politik uang di masyarakat, jika memang dikabarkan ada indikasi politik uang dalam proses audit keuangan maka itu harus dicatat dan masuk ke dalam pelanggaran pemilu.

Praktik politik uang setiap menjelang kampanye pemilu masih marak terjadi di Indonesia, berbagai macam politik uang dilakukan oleh peserta pemilu agar publik memberikan dukungan ke setiap peserta pemilu. Bentuk-bentuk dari praktik politik uang tersebut antara lain yaitu memberikan amplop berisi uang, pemberian doorprize berisi uang, voucher, pulsa, dan lain-lain.

Fenomena tersebut tentu saja dapat merusak iklim demokrasi Indonesia yang selama ini telah dibangun. Oleh karena itu perlu adanya upaya pencegah praktik politik uang menjelang pemilu. Politik uang dapat terjadi akibat adanya sistem pengawasan yang kurang terbuka, terutama mengenai pengawasan terhadap keuangan partai politik dalam proses pemilu.

Faktor tersebut mengakibatkan praktik politik uang terus terjadi, audit keuangan pada partai politik tidak disiapkan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU dan BAWASLU. Instrumen audit pada partai politik belum ada di Indonesia sehingga partai politik mampu memanipulasi anggaran kampanye, seharusnya instrumen audit keuangan partai politik harus dikelola atau dibentuk oleh negara untuk membentuk sistem demokrasi Indonesia yang berkualitas.

Tidak adanya instrumen dalam melakukan audit keuangan terhadap partai politik maka dapat memberikan mandat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit partai politik pada masa kampanye. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas serta transparansi dari partai politik agar tidak melakukan politik uang.

Selama ini kita juga tidak mengetahui dari mana asal anggaran partai politik dalam melakukan kampanye dan anggaran tersebut digunakan untuk kampanye dalam bentuk bagaimana. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana partai politik menggunakan dana, terutama yang bersumber pada APBN dan APBD yang dana tersebut bersumber dari masyarakat.

Anggaran partai politik yang berasal dari APBD dan APBN seharusnya juga diaudit oleh BPK. Audit keuangan pada partai politik sangatlah penting, akan tetapi sistem regulasi kita masih tidak memungkinkan sehingga perlu adanya perubahan. Audit keuangan merupakan upaya untuk menghindari penyalahgunaan uang negara untuk politik uang.

Audit keuangan pada partai politik harus dikelola dengan profesional sehingga partai politik dapat melakukan transparansi dalam melaporkan keuangan internal partai untuk kampanye.

Adanya audit keuangan pada parpol, maka keuangan parpol mampu dipertanggungjawabkan dan ini akan menjadi langkah dalam membangun kondisi demokrasi Indonesia menjadi lebih berkualitas, khususnya dalam pencegahan politik uang pada kampanye pemilu.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait