Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kabupaten Karawang menjadi salah satu kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedur ke luar negeri. Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, hingga Oktober 2023 ada 69 kasus pengaduan kehilangan kontak dengan keluarga, dan laporan penyiksaan yang diterima.
Sementara di tahun 2022 terdapat 75 kasus pengaduan. Kebanyakan, kasus PMI non prosedural di wilayah Timur Tengah. Kasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, gaji tinggi, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang. Sehingga menarik minat masyarakat yang ingin bekerja.
Plt. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengatakan, banyak PMI yang tidak mengikuti jalur prosedural, karena minimnya informasi terhadap teknis pemberangkatan. Hal inilah yang memicu banyak masyarakat terjerumus menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Dari 69 kasus di tahun 2023 ini, 21 kasus sudah selesai ditangani. Agar kasus tidak semakin banyak, maka diadakan sosialisasi pencegahan dan penanganan penempatan PMI, menginisiasi dan menyusun perda tentang perlindungan PMI, pembinaan dan pengawasan serta koordinasi dan kerjasama lintas stakeholder,” kata Plt Bupati.
Dikatakan, PMI menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional, dan berkontribusi secara kongkret bagi pendapatan dan produktivitas ekonomi. Selain fokus melakukan pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab Karawang juga berupaya untuk meningkatkan kompetensi dan skill.
“Bisa memanfaatkan balai latihan kerja yang disediakan oleh pemerintah. Disnakertrans Karawang terdapat BLK untuk PMI. Dengan adanya pelatihan dan peningkatan kompetensi, PMI bisa bersaing dan menunjukkan kualitas kinerjanya,” katanya.
Ditegaskan, PMI harus sering berkoordinasi dengan pihak kedutaan untuk mengatasi kendala, serta tidak melupakan nilai-nilai jati diri bangsa Indonesia. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keluarganya, agar tidak terjerumus bujuk rayu oknum calo yang mengiming-imingi PMI melalui jalur non prosedural.
“Saya juga instruksikan camat untuk mengawasi dan menginformasikan jika ada warganya yang menjadi PMI ilegal. Jadi nanti dari tingkat RT/RW ada laporan. Ini demi keselamatan warga Karawang tentunya agar tidak terjebak menjadi korban TPPO,” tegasnya.
Berikut data penyebaran PMI asal Karawang sesuai penempatan negaranya yang terdata di Disnakertrans Karawang :
- Australia = 1 orang
- Jerman = 1 orang
- Hongkong = 208 orang
- Hungaria = 1 orang
- Jepang = 12 orang
- Kuwait = 3 orang
- Malaysia = 913 orang
- Oman = 1 orang
- Papua Nugini = 1 orang
- Polandia = 5 orang
- Arab Saudi = 117 orang
- Singapura = 476 orang
- Slovakia = 5 orang
- Kepulauan Solomon = 1 orang
- Taiwan = 1.448 orang
- Uni Emirat Arab = 51 orang
- Brunei Darussalam = 26 orang
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, mengatakan, PMI asal Karawang paling banyak bekerja di wilayah Asia Timur dan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.(ops/sir)