Jakarta, spiritnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi menetapkan tiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) Februari 2024 mendatang.
Ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Penetapan itu dilakukan usai KPU RI menggelar rapat pleno tertutup pada Senin (13/11/2023) pukul 14.02 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
“KPU menyatakan bahwa pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Partai Nasedm, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2024,” kata Idham Khalik, anggota KPU RI dalam konferensi pers di Kantor KPU RI.
“Untuk pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2024,” ujar Idham.
Dikatakan, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pemilu serentak 2024.
Menurutnya, pasangan Anies-Muhaimin yang tergabung dalam Koalisi Perubahan dengan total 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen. Pasangan Prabowo-Gibran tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan total suara 42,67 persen. Sedangkan, pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Koalisi PDIP, Partai Perindo, PPP dan Partai Hanura dengan total suara 28,06 persen.
“Ketiga pasangan bakal capres dan cawapres dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional,” kata Idham.
Sebelumnya ketiga pasangan capres-cawapres itu telah menjalankan tahap pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Mereka juga telah dinyatakan lolos pengecekan kesehatan oleh KPU.
Mereka akan melakukan pengundian nomor urut capres-cawapres pada 14 November 2023. Kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Menjelang pengumuman capres-cawapres, massa berpakaian hitam menggelar demonstrasi di Kantor KPU RI. Mereka menuntut KPU agar menolak pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pendamping Prabowo.
“Tolak proses pencalonan Prabowo-Gibran yang cacat secara etika dan moral,” demikian seruan orator disambut gemuruh massa aksi.
Selain itu, massa aksi juga membawa sejumlah poster berisi tuntutan. Salah satunya bertuliskan “Presiden sudah menjadi tim sukses” dan “Gibran adalah cawapres ilegal”.
Sejak beberapa hari sebelumnya, ‘Gibran Cawapres Ilegal’ menjadi topik yang dibicarakan oleh pengguna X. Pencalonan Gibran dianggap cacat oleh sebagian kalangan karena dilakukan melalui proses yang melanggar etik di Mahkamah Konstitusi.
Pelanggaran etik itu telah diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman yang juga paman Gibran. Anwar dinyatakan melanggar kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara nomor 90 terkait syarat capres-cawapres.(sir)