Jakarta, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mendapat hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa aset tanah di 5 desa yang tersebar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kelima desa itu adalah Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru dan Desa Pancakarya berupa tanah. Total hibah yang diterima senilai Rp 10.539.731.000.
Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan hibah berupa aset tanah. Dikatakan, tanah yang dihibahkan KPK kepada Pemkab Karawang itu akan dijadikan sebagai tanah bengkok desa.
“Karena masih banyak desa di Karawang yang tidak memiliki tanah bengkok. Insya Allah akan dimanfaatkan dengan baik oleh kami pemberian hibah ini,” kata Plt Bupati Karawang.
Hibah yang diberikan oleh KPK diberikan kepada lima desa itu, adalah aset tanah yang disita oleh KPK. Tanah yang disita berada di lima desa tersebut, dan dihibahkan kepada pemerintah desa setempat.
“Mewakili Pemkab Karawang, saya ucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK kepada kami,” katanya.
Plh Sekjen KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan, hibah yang diberikan haruslah dimanfaatkan dengan baik dan untuk umum.(ops/sir)