Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Ribuan massa yang mengatasnamakan buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Karawangsebesar 21 %. Sebab, pemerintah hanya memberikan kenaikan upah buruh sebesar 3 %.
Kehadiran aliansi buruh ini di depan gerbang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ini diterima langsung oleh Plt Bupati Karawang Aep Syaepulloh didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi, Rabu (22/11/2023).
Salah seorang orator aksi, Dion Nopriandi, menyebutkan, kenaikan UMK Karawang 3 % yang diberikan pemerintah tidak akan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, para buruh menuntut kenaikan UMK Karawang sebesar 21 %.
“Kami menuntut persentase kenaikan upah sebanding dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesi lainnya yang mencapai 7,8 %,” kata Dion.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Macmudin, di Bandung, menyebut bahwa UMK Karawang 2024 akan mengalami kenaikan. Kenaikan UMK Karawang 2024 dipastikan masih membuat daerah itu menjadi pemegang UMK tertinggi di Jawa Barat.
UMK Karawang 2024 selalu dicari oleh orang-orang, pasalnya upah minimum di daerah Jawa Barat ini memiliki nominal yang cukup tinggi.
Sebelumnya, telah diumumkan secara resmi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 mengalami kenaikan sampai 3,57 persen, atau naik sebesar Rp 70.825 dari 2023. Sehingga total UMP Jawa Barat pada tahun 2024 adalah Rp 2.057.495, seperti yang disampaikan Bey Macmudin pada 22 November 2023.
UMK Karawang 2024 termasuk ke dalam daerah dengan upah tertinggi. Bukan hanya Karawang, ada pula Kota Bekasi, Kabupaten Bekas, dan Purwakarta yang selalu memegang UMK tertinggi.
Kepastian dari besaran UMK Karawang 2024 tersebut nanti akan diumumkan secara resmi pada tanggal 30 November 2023. Berdasarkan dengan UMK Jawa Barat 2024, maka diperkirakan UMK Karawang 2024 nanti nominalnya yaitu sebesar Rp 5.360.968,66.
Sementara UMK Kota Bekasi yaitu sebesar Rp 5.342.397,66, UMK Kabupaten Bekasi Rp 5.320.986,88, dan Kabupaten Purwarkarta sebesar Rp 4.624.963,91.
Lebih lanjut dikatakan, perhitungan dari UMP Jawa Barat yang sudah ditetapkan tersebut berdasarkan dengan PP Nomor 51 tahun 2023. Adanya kenaikan UMP Jawa Barat 2023, maka dipastikan juga akan ada kenaikan UMK Karawang 2024, dan daerah lainnya.
Kenaikan UMK Karawang 2024 juga diikuti oleh para pengusaha dan juga sektor industri yang mendukung perekonomian Jawa Barat. UMK tertinggi di Jawa Barat diduduki oleh Kabupaten Karawang, yaitu sampai tembus Rp 5 juta.
Penetapan UMK juga didasari dengan kebutuhan hidup layak, dan juga produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Jika UMK Karawang 2024 menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, maka pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut sangat bagus.
Selain itu kebutuhan hidup juga akan disesuaikan dengan berapa besaran UMK yang akan diterima oleh suatu daerah.
Penetapan UMK Karawang 2024 juga tentu diputuskan dengan melakukan survei terlebih dahulu. Dengan demikian UMK Karawang 2024 dengan yang lainnya memiliki nominal yang berbeda, dan besaran yang berbeda pula.
UMK Karawang 2024 dipastikan akan naik, dan masih akan menjadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Barat. Demikian informasi mengenai UMK Karawang 2024 terbaru, dan menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.(ops/sir)