Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

  • Whatsapp

Jakarta, spiritnews.co.id – Penyidik kepolisian akhirnya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan status tersangka tersebut setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyebut Firli menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup dari hasil gelar perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu, (22/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Safri, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan barang bukti lainnya.

Kemudian ada juga barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. Adapun Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober 2023.Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober 2023.

Polisi juga telah memeriksa hampir seratus saksi mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, serta Firli, dan lainnya. Dalam kasus tersebut, Firli terjerat pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.(red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait