Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pasca aksi unjuk rasa yang digelar ribuan massa yang mengatasnamakan buruh, dan atas kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DePeKab) Karawang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akhirnya mengusulkan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Karawang 12 % atau sebesar Rp 5.797.321.
Sedangkan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, Rabu (22/11/2023), para buruh menuntut kenaikan UMK Karawang sebesar 21 % dari upah tahun 2023 sebesar Rp 5.176.179,07.
Usulan kenaikan UMK Karawang tersebut disampaikan ke Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 561/607/Disnakertrans, yang ditandatangani oleh Plt Bupati Karawang Aep Syaepulloh, pada Rabu (22/11/2023).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa DePeKab Karawang menggelar rapat pembahasan kenaikan upah buruh, namun tidak menemukan mufakat. Sehingga dipandang perlu Pemkab Karawang untuk menyampaikan usulan.
Sehingga dalam hal ini, Pemkan mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan upah tahun 2024 di Karawang naik sebesa 12 % dari UMK Karawang tahun 2023 sebesar Rp 5.176.179,07.
“Sehingga UMK Karawang tahun 2024 menjadi Rp 5.797.321 untuk diberlakukan pada 1 Januari 2024,” kata Plt Bupati, Aep Syaepulloh dalam surat usulan tersebut.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Macmudin, di Bandung, telah mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 mengalami kenaikan sampai 3,57 persen, atau naik sebesar Rp 70.825 dari tahun 2023 atau menjadi Rp 2.057.495 tahun 2024.
Diakuinya, UMK Karawang 2024 termasuk ke dalam daerah dengan upah tertinggi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekas, dan Purwakarta. Kepastian dari besaran UMK Karawang 2024 tersebut nanti akan diumumkan secara resmi pada tanggal 30 November 2023.
“Perhitungan dari UMP Jawa Barat yang sudah ditetapkan tersebut berdasarkan dengan PP Nomor 51 tahun 2023. Adanya kenaikan UMP Jawa Barat 2023, maka dipastikan juga akan ada kenaikan UMK Karawang 2024, dan daerah lainnya,” kata Bey.
Kenaikan UMK Karawang 2024 juga diikuti oleh para pengusaha dan juga sektor industri yang mendukung perekonomian Jawa Barat. UMK tertinggi di Jawa Barat diduduki oleh Kabupaten Karawang, yaitu sampai tembus Rp 5 juta.
Penetapan UMK juga didasari dengan kebutuhan hidup layak, dan juga produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Jika UMK Karawang 2024 menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, maka pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut sangat bagus.
Selain itu kebutuhan hidup juga akan disesuaikan dengan berapa besaran UMK yang akan diterima oleh suatu daerah.
Penetapan UMK Karawang 2024 juga tentu diputuskan dengan melakukan survei terlebih dahulu. Dengan demikian UMK Karawang 2024 dengan yang lainnya memiliki nominal yang berbeda, dan besaran yang berbeda pula.
UMK Karawang 2024 dipastikan akan naik, dan masih akan menjadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Barat. Demikian informasi mengenai UMK Karawang 2024 terbaru, dan menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.(ops/sir)