Penyidik Koneksitas Kejagung Periksa Sekda Karawang dan Lima Pejabat Lain Terkait Dugaan Korupsi Rp 38,026 Miliar

  • Whatsapp

Jakarta, spiritnews.co.id – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Acep Jamhuri, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Jumat (24/11/2023).

Selain Sekda, penyidik juga memeriksa lima pejabat lainnya, yaitu, AR mantan Pj. Kepala Desa Mekarjaya, HS mantan Kepala BPN Karawang periode tahun 2019, YM Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, YM Kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUPR, dan A istri tersangka TN.

Bacaan Lainnya

“Ke enam pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019 – 2020 yang dilakukan oleh tersangka TN,” kata Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam rilis tertulis yang diterima spiritnews.co.id, Sabtu (25/11/2023).

Dalam kasus ini, kata Ketut, (AJ) Sekda Kabupaten Karawang diperiksa pada saat menjabat Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Kasubid Kehumasan, Kejagung, Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., membenarkan pemeriksaan terhadap ke enam pejabat Karawang tersebut.

“Benar. Mereka diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020,” kata Andrie.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Koneksitas, Kejagung menyita dua unit bangunan berupa rumah dan ruko milik seorang notaris yang sudah berstatus tersangka berinisial TN di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada TWP AD ini terkait dengan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Kabupaten Karawang dan Subang, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu, berinisial Brigjen TNI (Purn) YAK, AS dan TN.

“Kami ke Karawang dalam rangka menindaklanjuti kasus dugaan korupsi TWP AD dengan tersangka TN,” kata Juli Isnur, Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jam Pidana Militer, Kejagung, Juli Isnur.

Diakuinya, tersangka berinisial YAK adalah Purnawirawan TNI. Sedangkan tersangka insial AS merupakan pihak swasta, dan tersangka inisial TN adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Karawang. Sebagai tindaklanjut kasus ini, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah dan ruko milik tersangka TN di wilayah Grand Taruma Karawang.

“Bangunan rumah mewah dan ruko yang disita hari ini adalah milik tersangka TN atas nama istrinya. Kami juga menyita beberapa bundel dokumen berkaitan dengan kasus ini yang ada di dalam kantor dan rumah tersangka,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan tersangka TN yang berprofesi sebagai notaris dalam kasus ini di antaranya melakukan penggelembungan harga tanah, menerima komisi dari harga tanah, dan lain-lain.

Sementara itu, kasus ini terungkap setelah seorang Direktur PT Indah Berkah Utama berinisal AS, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigjen TNI (Purn) YAK selalu Direktur Keuangan TWP AD.

Para tersangka diduga menggunakan dana TWP AD pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020, tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 38,026 miliar.

Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp 32 miliar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare. Namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare. Akibatnya, tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp 34 miliar yang digunakan oleh tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektare dan di Kabupaten Subang seluas 3,5 hektare.

Sehingga total uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp 66 miliar. Berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp 27,974 miliar. Sisa uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp 38,026 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tersangka AS dan Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang namun tanpa didahului perjanjian kerja sama. Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada tersangka AS. Sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang.  Hal itu sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait