Perlindungan dan Kesejahteraan adalah Hak Para Pekerja

  • Whatsapp

SETIAP ORANG berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Hak atas pekerjaan merupakan dasar bagi perwujudan hak-hak asasi manusia lainnya dan kehidupan yang bermartabat. Hak-hak pekerja mencakup kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas.

Penulis : Ardia Regetha Syaharai, Ikhdazahrotunni Saaul Mufidah, Devi Rosalia Anindita, dan Nurlaili Izzati

Bacaan Lainnya

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Negara-negara harus terus secara bertahap mencapai realisasi penuh hak-hak buruh dalam kerangka standar hak asasi manusia internasional. Progresif berarti mengupayakan pemenuhan hak-hak pekerja semaksimal mungkin dengan menggunakan sumber daya yang tersedia untuk mencapai kesejahteraan, baik melalui peraturan hukum maupun kebijakan.

Melindungi hak-hak pekerja menjamin distribusi pendapatan yang lebih baik. Pekerja dan keluarganya dapat memperoleh penghidupan yang layak, mengakses pendidikan dan kesehatan, serta mengembangkan keterampilan mereka. Pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan seimbang juga dapat terjadi.

Menciptakan kesejahteraan bagi seluruh pekerja adalah cita-cita gerakan buruh. Salah satu penyebab lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah karena beberapa peraturan perundang-undangan yang diterapkan telah menempatkan pekerja pada posisi yang dirugikan dalam bidang jasa dan berdampak pada distribusi pekerja dan sistem hubungan industrial.

Menempatkan mereka pada posisi yang tidak menguntungkan, menekankan perbedaan posisi atau kepentingan yang mungkin dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini atau kebutuhan di masa depan.

Secara hukum, kedudukan pekerja adalah bebas dan setara. Namun pada kenyataannya, situasi antara pengusaha dan pekerja seringkali tidak seimbang. Masih ditemukan beberapa kendala yang problematis. Faktor Budaya Baik pekerja, pengusaha/pengusaha, maupun penegak hukum. Meskipun secara teori pengusaha dan pekerja sama, namun pada kenyataannya keduanya berbeda.

Kemampuan perusahaan dalam mewujudkan hak-hak pekerja. Untuk mengatasi permasalahan diatas diperlukan berbagai upaya antara lain: Intervensi pemerintah, termasuk pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih baik, diperlukan untuk mencapai kerja sama yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Hak-Hak Pekerja Perusahaan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Singkatnya, perusahaan mempunyai hak-hak yang tercantum dalam Penjelasan UU Ketenagakerjaan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak ini meliputi :

  1. Perusahaan berhak mengetahui hasil pekerjaan pekerjanya
  2. Perusahaan berhak mengarahkan dan mengarahkan karyawan dan pekerjanya untuk mencapai tujuannya
  3. Perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja dengan pekerja apabila pekerja melanggar syarat-syarat yang telah disepakati sebelumnya.

(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait