Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang menggelar kegiatan Operasi Mantap Brata 2023 kepada masyarakat Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,M.,SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA, mengatakan, Operasi Mantap Brata 2023 ini untuk mensosialisasikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus sosialisasi Pemilu Damai 2024, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Ini merupakan bagian dari keterlibatan seluruh anggota kepolisian dalam Operasi Mantap Brata, yang serentak digelar di seluruh Indonesia. Terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2023, demi pengamanan menjelang hingga pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” kata AKP Lucky Martono.
Diakuinya, Operasi Mantap Brata ini dilakukan dengan cara sambang masyarakat sebagai salah satu sarana untuk mengetahui seputar informasi maupun masukan terkini terkait Kamseltibcarlantas dan situasi Kamtibmas yang ada di lingkungan masyarakat.
“Hal itu tentu saja untuk memaksimalkan Kamseltibcarlantas dan Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Karawang,” katanya.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Karawang, Iptu Aan Juanda, mengatakan, selain untuk melihat secara langsung aktivitas masyarakat, tak lupa pihaknya menyampaikan pesan-pesan Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas. Agar masyarakat mampu mengantisipasi gangguan Kamtibmas, sekaligus mampu untuk berlaku tertib dalam berlalu lintas.
“Mari kita tumbuhkan keakraban satu sama lain, agar kekompakan tetap terjaga, yang nantinya bisa meningkatkan kebersamaan di dalam memelihara lingkungan yang harmonis dan tertib,” kata Iptu Aan Juanda.
Seperti yang dilakukan personel Unit Kamsel Satlantas Polres Karawang Bripka Syarif Hidayat, yang mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap gangguan Kamtibmas maupun aksi kejahatan jalanan.
Oleh karena itu jadilah masyarakat yang baik, sadar hukum, taat aturan dan patuh pada kebijakan pemerintah.
“Jika suatu waktu terjadi gangguan kamtibmas, segera melaporkannya ke Kantor Polisi terdekat, atau bisa menghubungi Lapor Pak Kapolres,” ungkapnya.(ops/sir)