Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Karawang berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan sepasang laki-laki berinisial JTD alias Nokem dan perempuan berinisial MA berstatus teman tapi mesra (TTM). Untuk perempuan dengan inisial MA sebagai atasan di dalam jaringan ini.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Jaenal Abidin, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari analisa hasil percakapan dalam handphone yang mengarah pada identifikasi ADW alias IMA sebagai tersangka.
“Setelah kita melakukan analisa dari hasil handphone dari percakapan, kita berhasil mengidentifikasi seorang perempuan dengan inisial ADW sebagai atasan di dalam jaringan ini yang juga sebagai seorang ibu rumah tangga,” kata AKP Arif Jaenal Abidin.
Dikatakan, setelah analisa dilakukan, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan barang-barang sisa dari transaksi sebelumnya yang dapat dikaitkan dengan ADW.
“Dalam pengembangan kasus ini, kita menemukan barang-barang sisa dari transaksi sebelumnya yang diambil oleh ADW. Jumlahnya cukup signifikan, sekitar 99,82 gram narkoba,” katanya.
AKP Arif juga menyebutkan bahwa ADW memainkan peran penting dalam distribusi narkoba, dan sistem komunikasi yang digunakan sangat rapi.
“Sistem komunikasinya sangat terorganisir. Tidak ada permintaan langsung untuk barang, namun semuanya ditunjukkan melalui komunikasi. ADW memberikan arahan kepada anggota jaringan untuk melaksanakan transaksi di pedalaman,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menemukan bahwa ADW baru saja keluar dari Lapas pada bulan Mei 2023 dan terlibat dalam jaringan narkoba yang memiliki jaringan nasional.
“Pelaku ini baru saja keluar dari Lapas pada bulan Mei. Kami menduga bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan nasional,” ujar AKP Arif.
Pengungkapan kasus ini membuktikan upaya keras Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan narkoba di masa yang akan datang.
Diakuinya, tersangka JTD lebih dulu tertangkap, setelah diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari ADW yang merupakan bos dari JTD.
“Tersangka ADW kita amankan ketika berada disebuah perumahan sekitar tidak jauh dengan lokasi penangkapan tersangka JTD,” katanya.
Saat penggeledahan dikontrakan perumahan ADW, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Tersangka ADW adalah seorang ibu rumah tangga yang menyambi sebagai kurir Narkotika Jenis Sabu.
“Tidak tanggung-tanggung sekali turun barang tersangka ADW mengambil barang Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar satu kilogram dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor.
“Tersangka ADW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Gawok yang hingga kini masih DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.(ops/sir)