UMP Jawa Barat Ditetapkan, Karawang Berada Diurutan Kedua Setelah Kota Bekasi

  • Whatsapp

Kota Bandung, spiritnews.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024, Kamis (30/11/2023). Kabupaten Karawang berada diurutan kedua dengan upah minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar Rp 5.257.834, setelah Kota Bekasi dengan UMK sebesar Rp 5.343.430.

Penetapan UMP Jawa Barat tersebut sesuai dengan hasil perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami,” kata Bey.

Dikatakan, adapun UMK Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di Jabar yaitu sebesar Rp 5.343.430 dari sebelumnya Rp 5.158.248,20 dengan kenaikan Rp 185.181,80 atau 3,59 persen dengan alpha 0,25.

Sedangkan UMK terendah di Kota Banjar Rp 2.070.192 dari Rp 1.998.119,05 pada tahun 2023 dengan kenaikan Rp 72.072,95 atau naik 3,61 persen dengan alpha 0,30.

Kenaikan UMK tiap daerah, kata Bey beragam karena alpha yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan karakter. Menanggapi tuntutan para buruh, Bey menegaskan pihaknya harus patuh pada PP 51 tahun 2023.

“UMK yang ditetapkan hari ini untuk para pekerja di bawah satu tahun. Kemudian di atas itu perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah,” tegasnya.

“Saya minta kepada dewan pengupahan terus Jawa Barat untuk memantau monitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar saya bisa tidak lanjut putusan ini,” tambahnya.

Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024 :

  1. Kota Bekasi sebesar Rp 5.343.430
  2. Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.499.768
  5. Kabupaten Subang Rp 3.294.485
  6. Kota Depok sebesar Rp 4.878.612
  7. Kota Bogor sebesar Rp 4.813.988
  8. Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp Rp 3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur sebesar Rp 2.915.102
  11. Kota Sukabumi sebesar Rp 2.834.399
  12. Kota Bandung sebesar Rp 4.209.309
  13. ?ota Cimahi sebesar Rp 3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang sebesar Rp 3.504.308
  16. Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.527.967
  17. Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.623.697
  18. Kota Cirebon sebesar Rp 2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 2.535.204
  24. Kabupaten Garut sebesar Rp 2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.086.126
  27. Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192.

(rls/red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait