Kota Bandung, spiritnews.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024, Kamis (30/11/2023). Kabupaten Karawang berada diurutan kedua dengan upah minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar Rp 5.257.834, setelah Kota Bekasi dengan UMK sebesar Rp 5.343.430.
Penetapan UMP Jawa Barat tersebut sesuai dengan hasil perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.
“Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami,” kata Bey.
Dikatakan, adapun UMK Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di Jabar yaitu sebesar Rp 5.343.430 dari sebelumnya Rp 5.158.248,20 dengan kenaikan Rp 185.181,80 atau 3,59 persen dengan alpha 0,25.
Sedangkan UMK terendah di Kota Banjar Rp 2.070.192 dari Rp 1.998.119,05 pada tahun 2023 dengan kenaikan Rp 72.072,95 atau naik 3,61 persen dengan alpha 0,30.
Kenaikan UMK tiap daerah, kata Bey beragam karena alpha yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan karakter. Menanggapi tuntutan para buruh, Bey menegaskan pihaknya harus patuh pada PP 51 tahun 2023.
“UMK yang ditetapkan hari ini untuk para pekerja di bawah satu tahun. Kemudian di atas itu perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah,” tegasnya.
“Saya minta kepada dewan pengupahan terus Jawa Barat untuk memantau monitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar saya bisa tidak lanjut putusan ini,” tambahnya.
Berikut besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024 :
- Kota Bekasi sebesar Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.263
- Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.499.768
- Kabupaten Subang Rp 3.294.485
- Kota Depok sebesar Rp 4.878.612
- Kota Bogor sebesar Rp 4.813.988
- Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.579.541
- Kabupaten Sukabumi sebesar Rp Rp 3.384.491
- Kabupaten Cianjur sebesar Rp 2.915.102
- Kota Sukabumi sebesar Rp 2.834.399
- Kota Bandung sebesar Rp 4.209.309
- ?ota Cimahi sebesar Rp 3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 3.508.677
- Kabupaten Sumedang sebesar Rp 3.504.308
- Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.527.967
- Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.623.697
- Kota Cirebon sebesar Rp 2.533.038
- Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.517.730
- Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.257.871
- Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2.074.666
- Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 2.535.204
- Kabupaten Garut sebesar Rp 2.186.437
- Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.089.464
- Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.086.126
- Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192.
(rls/red/sir)