Komisi II DPRD Karawang Sosialisasikan Perda Ketahanan Pangan di Kecamatan Karawang Barat

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tugas anggota DPRD, selain penganggaran dan pengawasan juga pembuatan peraturan daerah. Terkait hal itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Natala Sumedha, SE, AK mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan yang berlangsung di Aula Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Natala Sumedha di depan  Camat Karawang, Sekcam Karawang Barat, Lurah, Perwakilan Puskesmas, TKSK, Satpol PP PP dan undang yang terdiri dari para tokoh masyarakat, mengatakan bahwa yang melatar belakangi Perda Ketahanan Pangan, didukung oleh 2 perda lainnya. Alasannya karena Karawang mendapat julukan Lumbung padi nasional maka perlu adanya Perda No 13 tahun 2017 tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani.

Bacaan Lainnya

“Namun kemajuan yang saat ini terjadi di Karawang perda No. 13/2017 tidak cukup, karena lahan pertanian semakin berkurang maka pemerintah dan DPRD menerbitkan Perda no 1 tahun 2018 tentang Perlindungan LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan),” kata Natala.

Dalam sosialisasi tersebut Anggota Komisi II DPRd karawang  mengatakan Karawang merupakan daerah yang dikenal sebagai penghasil padi terbesar. Produksi padi di Karawang diharapkan dapat terus terjaga untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat setempat.

“Untuk melengkapi kedua perda yang telah diterbitkan, DPRD Karawang bersama eksekutif  menerbitkan Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan,” katanya.

“Ketahanan pangan bukan hanya menjadi prioritas tapi juga menjadi target kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah telah merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan penguatan ketahanan pangan nasional,” tambahnya.

Intinya, jelas Natala, ada 9 pokok yang menjadi tujuan dari terbitnya Perda ini, namun yang menjadi prioritas 7 pokok diantaranya :

  1. Mewujudkan ketahanan pangan nasional
  2. Menjamin ketersediaan pangan yang cukup, baik, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau
  3. Meningkatkan kemampuan secara mandiri
  4. Memfasilitasi akses pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau
  5. Meningkatkan ketahanan pada masyarakat yang rawan pangan
  6. Mempermudah akses bagi masyarakat yg terdampak rawan gizi
  7. Mingkatkan nilai tambah dan daya saing komuditas

Dijelaskan, terkait kebijakan Strategis Ketahanan Pangan disusun sebagai sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan di bidang pangan. Kebijakan dapat dijadikan acuan dasar untuk membangun koordinasi lintas sektor dan menyusun kebijakan, program, dan anggaran yang memadai dalam mewujudkan sasaran pembangunan ketahanan pangan dan gizi di tingkat nasional maupun daerah.

Adapaun Kebijakan strategis ketahanan pangan :

  1. Ketersediaan pangan
  2. Keterjangkauan pangan
  3. Pemanfaatan pangan da gizi
  4. Penguatan kelembagaan

“Hal tersebut harus didukung oleh teknologi pertanian, teknologi perkebunan, terknologi kehutanan, teknologi peternakan, teknologi perikanan, teknologi pangan dan bioteknologi pangan,” ungkapnya.(ybs/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait