Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Anggota Polres Lhokseumawe menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Jumat (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, mengatakan, dalam dua minggu terakhir sudah ada 30 orang pengungsi yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat. Dari dasar itu, kepolisian membentuk tim melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.
“Hasilnya, pada Jumat dinihari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00 WIB, ke enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang Kantor Imigrasi serta mengendap di areal persawahan,” kata AKBP Henki Ismanto, saat konferensi poers di Mapolres Lhokseumawe.
Selain menangkap ke enam pengungsi Rohingya, kata AKBP Henki Ismanto, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka, yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe. Ketiganya mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud.
“Setelah menjemput, ke enam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan bus PMTOH,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, adalah satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp 1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta,” ungkapnya.(mah/sir)