DPW ALAMP AKSI Tuntut Kejari Aceh Besar Usut Tuntas Indikasi Korupsi di Sejumlah OPD

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Besar, spiritnews.co.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (12/12/2023), di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Kantor Bupati Aceh Besar.

Pengunjuk rasa menuntut pemberantasan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UKM Aceh Besar, RSUD Aceh besar, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Besar, Dinas PMPTSP Aceh Besar, Dinas Kesehatan Aceh Besar, Dinas Pertanian Aceh Besar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, serta Dinas PUPR Aceh Besar.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta agar Kejari Aceh Besar dapat melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Aceh Besar,” kata Mahmud, Ketua DPW ALAMP AKSI Provinsi Aceh, saat berorasi.

Menurutnya, berbagai dugaan praktik korupsi tersebut terjadi di beberapa OPD, antara lain :

  1. Dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi gedung RSUD Aceh Besar (ruang rawatan dan IGD) yang dikerjakan oleh CV. Karimivar sesuai dengan kontrak nomor 3561/APBDP-TSU/SPP/2022 tanggal 15 November 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 918 juta.
  2. Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Gudang Non SRG Pasar Induk Lambaro Tahap III yang dikerjakan oleh CV. Koalisi Jaya Abadi sesuai dengan kontrak nomor 516/08/PA-KJA/IX/2022 tanggal 06 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.940.000.000.
  3. Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Destinasi Nipah Pulo Nasi Kecamatan Pulo Aceh. Dikerjakan oleh CV. Beuna Usaha sesuai dengan kontrak nomor 01/SP-PAR/DISPARPORA/2022 tanggal 07 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 447.110.000.
  4. Dugaan korupsi proyek Pemasangan Lantai Parket MPP yang dikerjakan oleh CV. Krueng Kuta Jaya, sesuai dengan kontrak nomor 01/Perjanjian/DPMPTSP/2022 tanggal 14 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 607.266.100, dan proyek Lanjutan Pembangunan Interior dan Ornamen MPP yang dikerjakan oleh CV. Arhindo Multi Guna, sesuai dengan kontrak nomor 02/Perjanjian/DPMPTSP/2022 tanggal 14 November 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 449.800.000.
  5. Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Ruang IGD dan Aula 2 (dua) Lantai Puskesmas Kuta Malaka yang dikerjakan oleh CV. Pacific, sesuai dengan kontrak nomor 449.2/045/SP/2022 tanggal 19 Juli 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.529.280.900, dan proyek Renovasi/Penambahan Ruang PONED Puskesmas Ingin Jaya yang dikerjakan oleh CV. Bintang Raya, sesuai dengan kontrak nomor 449.2/036/SP/2022 tanggal 18 Juli 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.283.341.383.
  6. Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Puskeswan Kuta Baro yang dikerjakan oleh CV. Rifa Amanda Grup, sesuai dengan kontrak nomor 602.1/738/2022 tanggal 08 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 493.360.866, dan proyek Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Sarana Pendukungnya Kecamatan Lhoknga yang dikerjakan oleh CV. Maju Bersama, sesuai dengan kontrak nomor 520/125/SPK-DAK/2022 tanggal 15 Juli 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 517.315.000.
  7. Dugaan korupsi proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Peukan Bada oleh CV. Setia Abadi Perkasa, sesuai dengan kontrak nomor 03/SPK/LPL/Disdikbud-DAK/AB/2022 tanggal 07 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 525.496.000, proyek Rehab Sedang/Berat Ruang Kelas Siswa SDN Keumiree oleh CV. Waisul Qarani, sesuai dengan kontrak nomor 17/SPK/LLPL/Disdikbud-DAK/AB/2022 tanggal 16 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 236.588.100, proyek Rehab Sedang/Berat Ruang Kelas Siswa SDN Meunasah Tutong oleh CV. Arthaga, sesuai dengan kontrak nomor 06/SPK/LPL/Disdikbud-DAK/AB/2022 tanggal 09 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 350.469.100, dan proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMPN 2 Lhoknga oleh CV. Ridhapo Jaya, sesuai dengan kontrak nomor 18/SPK/LLPL/Disdikbud-DAK/AB/2022 tanggal 16 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 521.595.200.
  8. Dugaan korupsi di 14 (empat belas) paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yaitu :
  9. Proyek Peningkatan Jalan Simpang Japakeh-Peukan Biluy oleh CV. Gunung Agung Jaya, sesuai dengan kontrak nomor 01/SP/RJ-Otsus/APBD/BM-PUPR/2022 tanggal 09 Mei 2022, senilai Rp 5.295.000.000.
  10. Proyek Peningkatan Jalan Simpang Aneuk Galong-Krueng Glumpang oleh CV. Mitra Jasa Konstruksi, sesuai dengan kontrak nomor 02/SP/RJ-Otsus/APBD/BM-PUPR/2022 tanggal 09 Mei 2022, senilai Rp 5.835.000.000.
  11. Proyek pemeliharaan jalan dan rekonstruksi Indrapuri-Irigasi Kr. Jreu oleh CV. Top Diesel, sesuai dengan kontrak nomor 01.SP/DAK-PNG/BM-PUPR/2022 tanggal 09 Mei 2022, senilai Rp 7.475.000.000.
  12. Proyek Pemeliharaan Jalan Kuta Lamreung-Cot Gue oleh CV. Cardia Rizkan Perdana, sesuai dengan kontrak nomor 03/SP/DAK-REG/APBD/BM-PUPR/2022 tanggal 09 Mei 2022, senilai kontrak sebesar Rp 3.877.000.000.
  13. Proyek Pemeliharaan Sp. Pango-Lampermai oleh CV. Kencana, sesuai dengan kontrak nomor 01/SP/DAK-REG/BM-PUPR/2022 tanggal 09 Mei 2022, senilai Rp 3.048.000.000.
  14. Proyek Pemeliharaan Berkala Pasar Indrapuri-Lamkabeu oleh CV. Bina Usaha Engineering, sesuai dengan kontrak nomor 02/SP/DAK-PNG/BM-PUPR/2022 tanggal 12 Mei 2022, senilai Rp 4.466.000.000.
  15. Proyek Pemeliharaan Jalan Lampuuk-Lamgirek-Lamlhom oleh CV. Husiba, sesuai dengan kontrak nomor 02/SP/DAK-REG/BM-PUPR/2022 tanggal 09 Mei 2022, senilai Rp 3.455.000.000.
  16. Proyek Pemeliharaan Jalan Miruk Taman-Miruk Lam Reudeup oleh CV. Petra Jaya Mandiri, dengan kontrak nomor 01/SP/REHAP/Otsus/APBK-P/BM-PUPR/2022 tanggal 14 November 2022, senilai Rp 1.412.500.000.
  17. Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Blang Meureulik oleh CV. Pacific, dengan kontrak nomor 01/SP/DAK/ISRP-PUPR/2022 tanggal 22 Juni 2022, senilai Rp 1.484.332.000.
  18. Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Komplek Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh oleh CV. Naufal Jaya Pratama, dengan kontrak nomor 01/SP/PPI/APBK/CKP-PUPR/2022 tanggal 14 Oktober 2022, senilai Rp 1.355.055.000.
  19. Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Lamcot Kecamatan Darul Imarah oleh CV. Vantaztic Contruktion, dengan kontrak nomor 05/SP/PPSPAM/DAK-REGULER/CKP-PUPR/2022 tanggal 06 Juli 2022, senilai Rp 1.788.208.000.
  20. Proyek Rehab Bendung dan Saluran D.I Krueng Raba oleh CV. Marwah Sejati, dengan kontrak nomor 03/SP//OTSUS/ISRP-PUPR/2022 tanggal 22 Juni 2022, senilai Rp 939.693.000.
  21. Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Lung Baroh oleh CV. Build Kanaka Indonesia, dengan kontrak nomor 02/SP/DAK/ISRP-PUPR/2022 tanggal 27 Juni 2022, senilai Rp 1.041.359.800.
  22. Proyek Pembangunan Revetment Alur Pelayaran PPI Lambada Lhok (Lanjutan) oleh CV. Putra Birsa Atjeh, dengan kontrak nomor 05/SP/OTSUS/ISRP-PUPR/2022 tanggal 28 Juni 2022, senilai Rp 1.047.159.200.

“Kalaupun nantinya tidak ada perkembangan setelah aksi ini, kami akan menggelar aksi lanjutan di kantor Kejati Aceh,” ungkapnya.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait