Bupati Karawang Launching Dokumen Grand Desain Pembangunan Kependudukan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, akhirnya dokumen Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Karawang akhirnya rampung dan di launching oleh Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, Kamis, (14/12/2023).

Dokumen yang dirancang oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang bekerjasama dengan akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang itu, berisi lima pilar tentang pembangunan kependudukan.

Bacaan Lainnya

Diantaranya meliputi Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pembangunan Keluarga, Pengembangan Data Base Kependudukan.

Bupati Karawang Aep Syaepulloh, mengatakan, dokumen GDPK ini akan menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam menata penduduk sebagai pondasi pembangunan Kabupaten Karawang.

“Dalam menjalankan Dokumen GDPK ini, semua OPD di Pemda Karawang harus kompak. Tidak ada ego sektor, semua harus kerjasama untuk menjadikan Kabupaten Karawang Kota yang maju,” katanya.

GDPK ini akan diuraiankan lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan menjadi acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD).

“Setelah launching kami akan menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati, sehingga nanti harapannya semua pilar yang tertuang dalam dokumen GDPK bisa dijalankan oleh seluruh dinas terkait,” kata Imam.

Disisi lain, Sekretaris BKKBN Provinsi Jawa Barat Irfan Indirastono mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam proses penyusunan GDPK. Termasuk mengapresiasi peran serta UBP Karawang sebagai tim penyusunan.

Kata Irfan, sesuai amanat Perpres nomor 153 tahun 2014. Semua Kabupaten/Kota di Indonesia harus menyusun dokumen GDPK yang berisi lima pilar tersebut. Irfan mengungkapkan, saat ini dari 27 Kabupaten/kota di Jawa Barat baru ada 14 daerah yang sudah menyusun GDPK.

“Kami mendorong untuk GDPK ini menjadi peraturan bupati, agar GDPK menjadi dasar bagi dinas-dinas lain untuk menjalankan program pembangunan kependudukan di daerahnya,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait