Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Lima pelaku tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online berhasil diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, pelaku adalah komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online melalui aplikasi kencan.
“Pelaku perempuan berinisial LY (18) adalah istri siri dari ketua kelompok begal RA (35) yang bertugas untuk memancing korban,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang, Jumat (15/12/2023).
Masing-masing pelaku beriniaial, RA (18), FAA (17), MAN (17), WSB (35) laki-laki dan selanjutnya berinisial LY (18) perempuan.
Dikatakan, pelaku LY bertugas memancing korbannya untuk melakukan pertemuan selanjutnya pelaku utama melakukan aksinya dengan cara menabrakan sepeda motornya kepada korbannya saat mengendarai motor.
Sehingga motor yang dikendarai korban terhenti kemudian dua orang pelaku turun dari sepeda motor dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.
“Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa oleh para pelaku,” jelasnya.
Penangkapan kelima pelaku tersebut juga berdasarkan laporan dari korban Ariadi (40) warga desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, dengan kejadian tindak pidana pembegalan, Kamis, (14/12/2023).
“Setelah menerima laporan korban Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat untuk menangkap para pelaku,” kata Kapolres.
Satu orang pelaku, kata Kapolres diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan pada kaki pelaku karena hendak melarikan diri dan melawan petugas.
Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku Polres Karawang berhasil menyita, satu senjata tajam cerulit, satu motor milik korban dan lima unit handphone.
Atas perbuatan pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(ops/sir)