SETIAP AKUNTAN dituntut untuk bertanggung jawab atas pekerjaan dan hasil dari pekerjaan mereka. Untuk mendukung hasil pekerjaan yang harus dilakukan seorang akuntan membutuhkan keahlian yang tidak dimiliki kliennya, sehingga dalam pelayanannya pihak klien akan bergantung pada akuntan, berdasarkan hal tersebut dapat membuat akuntan mengeksploitasi klien yang berakibat terjadi penyalahgunaan profesi.
Penulis : Ardia Regetha Syaharani, Ikhdazahrotunni S.M, Devi Rosalia, Anindita, dan Nurlaili Izhati
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Kecurangan yang dilakukanoleh seorang akuntan dapat berdampak pada perekonomian secara mikro. Seperti adanya praktik manipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya demi menghasilkan laporan keuangan yang terlihat baik. Melalui persoalan tersebut memunculkan sikap sikap etis seperti apa yang harus dimiliki pleh profesi akuntan agar dapat menciptakan pelayanan akuntan yang baik.
Menurut Keraf (1993; 49-50), prinsip etika profesi antara lain :
- Tanggung Jawab Setiap orang yang menekuni profesi tertentu pasti mempunyai rasa tanggung jawab terhadap profesi tersebut. Hasil dan akibat yang dihasilkan mempunyai dua arti.
- Tanggung jawab pelaksanaan, Keputusan yang diambil dan hasil pekerjaan harus tepat, sesuai dengan standar profesi, efisien dan efektif.
- Dampak dan akibat dari tindakan (oleh para profesional) yang dihasilkan dari pelaksanaan profesinya terhadap diri mereka sendiri, karyawan dan profesinya, organisasi dan perusahaannya, serta masyarakat umum, dan potensi akibat seperti: Tanggung jawab atas keputusan dan hasil dari suatu tugas. memberi manfaat dan mendatangkan manfaat baik bagi diri sendiri maupun pihak lain. Pada dasarnya sebagai profesional kita harus berbuat baik dan tidak berbuat jahat
- K Para profesional mempunyai kebebasan untuk menjalankan profesinya tanpa rasa takut atau ragu-ragu, dengan dedikasi dan tanggung jawab sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kode Etik sebagai standar perilaku profesional.
- Jujur dan setia, merasa dihormati dalam profesi yang ditekuninya, mengakui kelemahannya dan tidak menyombongkan diri, serta mengembangkan diri dengan mencapai kesempurnaan dalam bidang dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Saya akan terus berusaha mewujudkannya.
- Semua profesional mempunyai kewajiban dalam menjalankan profesinya untuk melanggar hak orang, lembaga, atau organisasi lain, termasuk mencemarkan nama baik bangsa atau negara, atau melanggar hak orang, lembaga, atau organisasi lain. Terlebih lagi, kita harus menghormati hak-hak pihak lain dan menjaga kehormatan, kehormatan, martabat dan harta benda sehingga dapat terjalin rasa saling menghormati dan keadilan obyektif dalam kehidupan bermasyarakat.
- Menurut prinsip ini, para profesional mempunyai kebebasan otonom untuk menjalankan profesinya sesuai dengan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuannya, dan organisasi serta departemen yang dipimpin oleh para profesional harus bebas dari campur tangan orang lain.Melakukan suatu usaha atau kegiatan profesional tanpa mendapat izin. Apapun yang dilakukannya adalah hasil tanggung jawab profesional, dan kebebasan serta otonomi adalah hak dan kewajiban setiap profesional.
Tujuan umum suatu profesi adalah melaksanakan tugasnya dengan tingkat keahlian yang tinggi sesuai dengan bidangnya dan mencapai tingkat kinerja yang tinggi dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
Untuk mencapai tujuan ini, profesi harus memenuhi empat kebutuhan dasar :
- Masyarakat kita membutuhkan keandalan dalam sistem informasi dan informasi profesional.
- Yang dibutuhkan adalah orang-orang yang diakui secara jelas sebagai ahli di bidangnya oleh pengguna layanan di bidangnya.
- Kualitas Pelayanan. Kami menjamin bahwa semua layanan yang diberikan oleh profesional kami memenuhi standar kinerja tinggi.
- Pengguna jasa profesional perlu yakin bahwa terdapat kerangka etika profesi yang mendasari pemberian jasa tersebut agar dapat menimbulkan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap profesinya.
Untuk mencapai hal-hal tersebut, untuk menetapkan standar mutu, untuk menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme, dan untuk menciptakan kepercayaan di mata masyarakat terhadap hasil kerja profesional, diperlukan suatu organisasi yang mengatur dan menstandarkan hal-hal tersebut.(*)