Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mencatat 6.697 orang penyandang disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana kepada wartawan di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara, Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/12/2023).
Dari 6.697 pemilih disabilitas itu, kata Mari, ada 1.502 orang penyandang disabilitas dengan kategori memiliki riwayat gangguan mental atau biasa disebut sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Berdasarkan hasil pencokcokan dan penelitian (coklit) beberapa waktu lalu, jumlah pemilih disabilitas dengan kategori ODGJ sebanyak 1.502 orang. Mereka pemilik hak suara sah pada Pemilu nanti yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Karawang,” kata Mari.
Diakuinya, pihaknya tidak bisa menghalang-halangi mereka untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.
“Pemilih disabilitas mental ini kebanyakan di Kecamatan Karawang Barat, sebanyak 108 orang,” katanya.
Pemilih penyandang disabilitas ini dibagi enam kategori, yaitu, pemilih disabilitas fisik sebanyak 2.821 orang, disabilitas intelektual sebanyak 296 orang, disabilitas sensorik wicara sebanyak 824 pemilih, disabilitas sensorik rungu sebanyak 405 pemilih, dan pemilih disabilitas sensorik netra sebanyak 849 orang, serta pemilih disabilitas mental sebanyak ada 1.502 orang.
“Saat proses pemungutan suarat berlangsung pada 14 Februari 2024 nanti, semua ODGJ yang tercatat di DPT itu akan dilakukan pendampingan dari pihak keluarga. Untuk pemilih ODGJ yang di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan atau sejenisnya, pendampingan dilakukan oleh pengurus panti dan akan diberikan formulir khusus petugas KPU,” jelasnya.
Dikatakan, pemilih ODGJ yang tercatat memiliki hak pilih bukanlah ODGJ yang berkeliaran di jalan, melainkan orang-orang yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Pemilih ODGJ akan mendapat perlakuan yang sama seperti pemilih yang menderita sakit berat. Karena tidak memungkinkan untuk datang ke TPS terdekat, maka akan Panitia Pemungut Suara (PPS) yang mendatangi mereka ke setiap rumah maupun ke masing-masing tempat panti rehabilitasi,” ungkapnya.(ops/sir)