DPD RI Apresiasi Kinerja Polda Aceh dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi Selama 2023

  • Whatsapp

Jakarta, spiritnews.co.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, apresiasi Polda di Indonesia khususnya Polda Aceh yang memiliki prestasi khusus dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di tahun 2023.

Demikian disampaikan Ketua Komite I Fachrul Razi yang juga Senator asal Aceh yang memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh. Pasalnya, Polda Aceh telah menetapkan 34 tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2023 ini dengan kasus berbeda.

Bacaan Lainnya

“DPD RI memberikan apresiasi terhadap kinerja beberapa Polda yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Polda Aceh. Namun, masih banyak kasus korupsi di Aceh yang masih belum terungkap akan menjadi atensi DPD RI dalam melakukan pengawasan agar Polda Aceh lebih maksimal melakukan pengusutan kasus – kasus korupsi  dan melakukan penegakan hukum agar beberapa kasus korupsi yang telah beredar dimasyarakat itu bisa diselesaikan dengan cara menindak tegas melalui proses hukum,” kata Fachrul, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Ditegaskan, kinerja Polda Aceh menjadi atensi nasional bahwa Kapolda beserta jajarannya bekerja dengan koordinasi yang cukup baik.

“Saat rapat kerja dengan Kapolri kita akan sampaikan bahwa Polda Aceh harus menjadi atensi Mabes Polri lebih tinggi dan patut mendapatkan penghargaan yang layak,” katanya.

Fachrul Razi kerap sekali mengusulkan agar kuota pendidikan bagi anggota polisi di Aceh di perbesar dan mendapat afirmasi.

“Setiap tahun kami menilai dan mengawasi kinerja Polda Aceh dan beberapa Polres di Aceh, kinerja nya sangat baik dan patut mendapatkan apresiasi dan penghargaan, oleh karena itu selalu Komite I meminta Kapolri agar banyak anggota polisi di Aceh yang diberikan kuota lebih banyak dalam mengikuti pendidikan di pusat,” jelasnya.

Kapolda Aceh,  Irjen Pol Achmad Kartiko, mengatakan, kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus sebanyak 11 kasus dan kepolisian resor (Polres) sebanyak 25 kasus. Dan ada 30 kasus masih dalam proses penyidikan.

“Total kerugian keuangan negara akibat korupsi pada tahun 2023 sebesar Rp 61,3 miliar. Paling menonjol dan mendapatkan atensi publik, ada tiga kasus diantaranya kasus beasiswa, wastafel dan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah,” ungkapnya.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait