Sempat Ditutup, PT Duta Gakuen Indonesia Batam Kembali Beroperasi dan Cemari Lingkungan

  • Whatsapp

Kota Batam, spiritnews.co.id – Walaupun sudah dilaporkan ke Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup oleh LAK LSM Laskar NKRI sesuai Nomor 025/LAK/DPP/L.NKRI/IX/2023 pada Senin (25/9/2023) lalu, PT Duta Gakuen Indonesia (GDI) justru semakin terang-terangan melaksanakan akitivitas pengumpulan dan pemanfaatan oli bekas, serta pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) berupa limbah elektronik Elco Kapasitor.

Perusahaan yang diduga belum memiliki perizinan secara lengkap yang terletak di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut diduga sudah melakukan persekongkolan, baik dengan oknum aparat kepolisian, oknum aparatur pemerintah setempat, maupun dengan oknum pegawai Gakum Kementerian Lingkungan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, berdasarkan pantauan dilapangan, hingga saat ini perusahaan terus dengan terang-terangan masih beroperasi. Padahal aktivitas produksi perusahaan tersebut diduga menyalahi aturan dan pencemaran lingkungan akibat pembakaran oli bekas untuk peleburan limbah eletronik Elco Kapasitor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh LAK LSM NKRI, pada akhir tahun 2023 lalu aparat dari instansi pemerintah maupun kepolisian telah melakukan investigasi dan sidak, perusahaan tersebut sempat ditutup hanya sekitar dua pekan. Setelah itu, aktif dan beroperasi kembali tanpa penambahan infrastruktur dalam mengatasi asap dan debu yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.

“Pembakaran peleburan limbah elektronik Elco Kapasitor secara manual sebenarnya sangat tidak diperbolehkan, jenis limbahnya adalah limbah B3 karena Elco Kapasitor ini mengandung cairan berupa jenis Sulfur Acid (H2SO4) atau biasa disebut asam sulfat. Seharusnya tidak bisa dilakukan daur ulang karena terkandung ada unsur kimia berbahaya,” kata Marseven Pandingan, Sekretaris Jenderal LAK LSM NKRI, kepada spiritnews.co,id, Senin (8/1/2024).

Menurutnya, PT DGI melakukan aktivitas peleburan aluminium dengan tanpa memperhatikan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar dan karyawannya.

“Kami menduga perusahaan tersebut tidak memenuhi standar peleburan dalam hal spesifikasi industri yang mendukung kesehatan lingkungan. Karena masih melakukan dengan sistem manual dan sistem ventilasi yang sangat memprihatinkan. Sehingga PT DGI telah mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan karyawan yang dipekerjakan,” katanya.

“Tingkat berbahaya limbah ini termasuk kategori corrosive (sangat berbahaya) karena memiliki tingkat keasaman yang sangat tinggi. Apabila terkena pada logam maka akan terjadi korosi yang berlebihan dan kerusakan pada logam jenis besi. Begitu juga pada manusia, akan mengakibatkan gatal dan iritasi yang berlebihan. Reaksi zat kimia ini akan semakin berbahaya jika mengalami pemanasan atau digunakan pada suhu tinggi,” ungkapnya.(sjh/sir)

Editor: Lassarus Samosir

Pos terkait