Diduga Melanggar Perizinan Satu Kapal Diamankan PSDKP Sibolga 

  • Whatsapp

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melalui Satuan PSDKP (Satwas) Sibolga berhasil mengamankan 1 (satu) unit kapal perikanan Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan tanpa membawa perizinan berusaha yang masih berlaku, Senin (08/01/2024).

Kapal yang berawakan 32 Anak Buah Kapal (ABK) tersebut diperiksa pada hari Jumat, tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 sebelah barat Sibolga oleh KP. Napoleon 036.

Dari hasil pemeriksaan awal oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, KM. Swarna Sejati GT. 96 diduga melakukan operasi penangkapan ikan dengan tidak memenuhi perizinan berusaha, dimana dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah habis masa berlaku.

Kapal tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, KM Swarna Sejati juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Saat ini, Tim Pangkalan PSDKP Lampulo yang beranggotakan Pengawas Perikanan sedang melaksanakan pemeriksaan secara maraton guna menentukan proses hukum lebih lanjut, ungkap,Sahono Budianto, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait