Satlantas Polres Karawang Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Gunakan Knalpot Brong

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Satlantas Polres Karawang kembali menggelar sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023, dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot racing atau brong yang tidak sesuai SNI.

Sosialisasi itu dilakukan di toko knalpot yang berada di Pasar Kosambi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/1/2024).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,M.SI.

“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Kabupaten Karawang,” kata AKP Lucky.

Hal tersebut sesuai aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Dan huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

“Penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” katanya.

Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang. Ia mengimbau kepada para pengguna knalpot racing/brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait