Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Rabu (10/1/2024).
“Hal ini kami lakukan untuk menertibkan penggunaan knalpot bising (brong) yang tidak sesuai standar SNI,” kata Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA usai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,M.SI.
“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Karawang,” kata AKP Lucky.
Dikatakan, dalam Perda Karawang No.12 Tahun 2023, Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing/brong.
“Apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin kepada pemilik toko knalpot di wilayah Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong terlebih dahulu.
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kedepannya, penindakan dan penertiban tersebut cukup beralasan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.
“Beberapa hari terakhir, kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan sosialisasi knalpot brong yang tidak laik spek standar kendaraan,” tegasnya.
Perwira pertama Polri itu secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot bising, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar.
“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.(ops/sir)