Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Aparat Kepolisian berhasil mengungkap teka teki kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik di Karawang. Pasalnya, kasus pembunuhan tersebut viral beberapa hari lalu dengan ditemukannya seorang korban tewas bersimbah darah dengan luka mengenaskan dibagian leher.
Semula diketahui bahwa penemuan jenazah Arif Sriyono (32) diduga menjadi korban pembegalan yang ditemukan warga di irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bukanlah korban pembegalan melainkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri korban.
“Motif utamanya dendam dan sakit hati. Sebagai tersangka istri korban dan adik ipar juga satu tersangka lain yang kami masih lakukan pengejaran,” kata AKBP Wirdhanto, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Karawang, Selasa, (16/1/2024).
Dikatakan, tersangka berinisial OC (32) merupakan istri korban, dan PD (19) adik ipar korban, telah berhasil diamankan, berdasarkan hasil analisa CCTV dan penyelidikan secara mendalam dari Satreskrim Polres Karawang.
“Para pelaku ini telah merencanakan pembunuhan selama dua minggu, istri korban sebagai otak pelaku yang dibantu adik kandungnya. Sedangkan RZ sebagai eksekutor yang saat ini buron dibayar sebesar Rp 1,5 juta,” katanya.
Selain itu, bahwa motif sebenarnya ingin menguasai harta milik korban, diketahui bahwa korban dan pelaku sudah tidak harmonis lagi karena pelaku yang juga istri korban selingkuh.
“Motif ingin menguasai harta korban, memang mereka sudah tidak lagi harmonis apalagi ada kesepakatan bahwa jika mereka bercerai, pelaku OC tidak akan mendapatkan harta apapun dari korban,” ujarnya.
Maka dari itu para pelaku merencana pembunuhan yang didalangi oleh istri korban sebagai otak pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Sebanyak satu unit kendaraan roda Yamaha Vixion dan satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti, atas perbuatannya para pelaku terancam dengan hukuman penjara seumur hidup.(ops/sir)