Ciptakan Masyarakat Taat Aturan, Polsek Telagasari Operasi Knalpot Brong

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Polsek Telagasari menggelar operasi kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Rabu  (17/01/2024). Operasi ini sesuai Perda Karawang No. 12 Tahun 2023 mengenai penertiban knalpot bising yang tidak sesuai dengan SNI.

Selain itu, Polsek Telagasari mendapat banyak aduan dari masyarakat mengenai knalpot bising ini. Aduan ini merupakan keluhan para orangtua yang juga meminta tolong agar ada suatu tindakan yang dapat membuat jera anaknya yang menggunakan knalpot brong di jalanan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Telagasari, AKP A Yadi Supriadi, S.H., mengatakan, banyak curhat masyarakat khususnya para orangtua mengeluhkan banyaknya anak muda khususnya pelajar yang berkendara secara ugal-ugalan dengan kendaraan yang bising sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Operasi dan sosialisasi penertiban knalpot brong ini kami lakukan sesuai dengan Perda No. 12 tahun 2023 tentang penertiban knalpot bising yang tidak sesuai dengan SNI. Kami harap dengan adanya operasi ini masyarakat lebih sadar lagi akan aturan lalu lintas,” kata  AKP A Yadi Supriadi, S.H.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., melalui Kapolsek Telagasari, mengatakan, aduan masyarakat memang menjadi hal yang harus dipedomani demi menjadikan lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif.

Dalam hal ini, Polsek Telagasari berhasil menampung aspirasi masyarakat dan merealisasikan apa yang menjadi harapan masyarakat.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait