Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Polres Karawang berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong. Karena dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Deklarasi anti knalpot brong ini dipadukan dengan Apel Hari Kesadaran di Plaza Pemkab Karawang, Rabu (17/12/2024), yang dihadiri pelajar dan mahasiswa. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengatakan, pelarangan penggunaan knalpot brong ini telah diatur dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam perda tersebut, diantaranya disebutkan dalam Pasal 19 huruf (j), setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Kemudian huruf (k) berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
“Jadi jangan sampai nih nanti saya dengar adik-adik (pelajar yang hadir dalam deklarasi anti knalpot brong) kena razia knalpot brong. Nanti sampaikan juga ke temen-temen yang lain jangan pakai knalpot brong,” kata Bupati.
Acuan standar kebisingan knalpot yang ditoleransi yakni maksimal 80 disabel untuk CC kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. Lebih dari itu, maka akan dilakukan penindakkan sesuai dengan Perda maupun Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.
Polres Karawang bersama Satpol PP dan Dishub pun gencar melakukan razia knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara.
Secara terpisah, Polsek Telagasari menggelar operasi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Operasi ini sesuai Perda Karawang No. 12 Tahun 2023 mengenai penertiban knalpot bising yang tidak sesuai dengan SNI.
Kapolsek Telagasari, AKP A Yadi Supriadi, S.H., mengatakan, banyak curhat masyarakat khususnya para orangtua mengeluhkan banyaknya anak muda khususnya pelajar yang berkendara secara ugal-ugalan dengan kendaraan yang bising sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Operasi dan sosialisasi penertiban knalpot brong ini kami lakukan sesuai dengan Perda No. 12 tahun 2023 tentang penertiban knalpot bising yang tidak sesuai dengan SNI. Kami harap dengan adanya operasi ini masyarakat lebih sadar lagi akan aturan lalu lintas,” kata AKP A Yadi Supriadi, S.H.(ops/sir)