Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Eksekutor pembunuh bayaran yang disewa oleh pelaku istri bunuh suami di Karawang, Jawa Barat, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang.
Dia adalah Rizal Nur Firdaus (24) warga Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Usai melakukan aksinya membunuh korban Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, Tim Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jawa Barat menangkap pelaku Rizal (eksekutor) di rumahnya Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Saat akan ditangkap pelaku Rizal sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” kata Kapolres Karawang, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).
Dari keterangan saksi, kata Kapolres, Rizal mendapat bayaran sebesar Rp 1,5 juta dan satu unit sepeda motor dari istri korban yang merupakan otak pembunuhan tersebut.
Dari penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepada motor milik korban, tiga botol minuman keras (miras), satu stel pakaian pelaku, satu sendal pelaku dan dua handpone milik pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan itu sudah ditangkap Satreskrim Polres Karawang, berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan istri korban dengan bukti CCTV.
Istri korban, OC (32) sebagai otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono, dan PD (19) yang merupakan adik ipar korban turut membantu melalukan drama pembunuhan tersebut.
Drama pembunuhan Arif Sriyono dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan yang terjadi dipinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (9/1/2024).
Baik pelaku OC isteri korban dan PD adik ipar korban masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(ops/sir)