Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Karawang meringkus pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi akan memberikan permen kepada anak dibawah umur.
“Pelaku berinisial EA (30) bekerja sebagai marbot di Masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle, Majalaya, Karawang,” kata Kompol Prasetyo, saat gelar konferensi pers di Mapores Karawang, Selasa (23/1/2024).
Diakuinya, korbannya ada dua orang anak yang masih dibawah umur. Penangkapan pelaku berdasarkan atas pelaporan orangtua korban yang mengetahui perbuatan pelaku dari pengakuan korban sendiri.
Adapun kronologis singkat aksi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini, pada Januari 2024 sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, korban bermain dengan temannya disekitaran masjid.
Tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku yang kebetulan selaku marbot masjid langsung memeluk korban dari belakang mencium pipi korban dan memegang kemaluan korban.
“Korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu ibu korban menanyakan kepada teman korban yang pada saat itu bermain dan di iyakan,” katanya.
Kemudian ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Karawang dan pelaku diamankan oleh warga dan di bawa ke Mapolres Karawang.
Selain berhasil menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE, satu potong celana panjang berwarna merah, satu potong kerudung warna cream dan satu potong celana dalam warna pink.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya.(ops/sir)