Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Satu pelaku tersangka aksi bentrokan antar organisasi massa (Ormas) di Karawang diamankan Polres Karawang. Bentrokan itu melibatkan Ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan BPPKB, di depan Klinik Mitra Husada, Dusun Serang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (8/1/2024).
Pelaku yang ditangkap adalah berinisial RM (24) warga Dusun Rawabolang, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, diamankan pasca kejadian.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono Melalui Wakapolres Karawang Kompol Prasertyo Purbo Nurcahyo, mengatakan, modus pelaku melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam.
“Sehingga korban yang berjumlah tiga orang mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Kompol Prasetyo, saat konferensi pers, di Mapolres Karawang, Selasa (23/1/2024).
Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil menyita enam buah potongan bambu dan satu setel pakaian korban. Pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.
Dijelaskan kronologis singkat bentrokan antar ormas PP dan BPPKB di Karawang terjadi pada hari Senin, 08 Januari 2024, pukul 11.30 WIB, saat itu diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh para terlapor.
Awal mula kejadian korban bersama rekannya sedang berada di kantor Sekretariat Ormas PP Ranting Mekarjaya, kemudian ada voice note dari terlapor selaku Ormas BPPKB yang mengajak aksi tawuran.
Tidak lama kemudian terlapor bersama rekannya yang berjumlah lebih dari 30 orang anggota Ormas mendatangi korban dan rekannya disekitar tempat kejadian perkara. Para terlapor langsung memukuli para korban dengan tangan kosong, batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam.
Sehingga korban yang berjumlah 3 orang mengalami luka-luka dan sedang dalam perawatan di RSUD Karawang dan Klinik Dimas Medika.(ops/sir)