Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam kurun waktu 2 bulan, sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, Tim Sanggabuana Satnarkoba Polres Karawang, berhasil menanganani 19 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan menangkap 25 tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, penegakan hukum ini melibatkan pemrosesan dan penanganan berbagai kasus, termasuk pengungkapan jaringan narkotika dan obat-obatan keras tertentu.
Dalam operasi ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 135,02 gram sabu, 574,36 gram ganja, 375,03 gram tembakau sintetis, 15 butir ekstasi, dan 12.829 butir obat keras tertentu, termasuk excimer dan Tramadol.
“Operasi dilakukan di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa Kecamatan, seperti Karawang Kota, Klari, Purwasari, dan Banyusari,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (2/2/2024).
Diakuinya, penegakan hukum terbesar dilakukan di Kecamatan Karawang Kota, terutama terkait peredaran obat keras tertentu dan saku. Dari 25 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang pernah ditangkap sebelumnya.
“Hal ini menjadi peringatan bagi residivis di masa depan, bahwa tindakan tegas akan diambil jika masih terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut,” tegasnya.
“Operasi ini menjadi sebuah peringatan, terutama bagi residivis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Tindakan tegas akan kami lakukan ke depan apabila masih terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut,” tambahnya.
Total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini diharapkan dapat menyelamatkan ribuan korban jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang narkotika serta pasal 435 tentang kesehatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang. Kami akan merespons cepat untuk melakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Perang melawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang tetap menjadi prinsip utama Polres Karawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(ops/sir)