Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Karawang akhirnya menetapkan dua tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli II Karawang.
Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicalsono, mengatakan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan karena kasus kebocoran gas PT Pindo Deli II.
“Ada 138 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menjadi korban keracunan,” kata AKBP Wirdhanto, di Karawang, Senin (5/2/2024).
Dikatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial MD Kepala Shift Storage Clhorine, RP Kepala Regu Filling Station Clhorine.
“Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans dan Puslabfor Mabes Polri,” kata Kapolres.
Menurutnya, perusahaan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.
“Belum teridentifikasi potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian (Filling),” jelasnya.
Sedangkan berdasarkan temuan Puslabfor Mabes Polri ditemukan fakta, diantaranya :
- Pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar <10 ppm dengan durasi rata-rata ± 30 menit dan cenderung menurun hingga beberapa jam kemudian;
- Hasil pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara) oleh tim Puslabfor ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Strorage menuju Tangki Hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara ambien;
- Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan TKP oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor untuk melakukan pemeriksaan terhadap pipa yang bocor untuk mengetahui penyebab kebocoran.
Sedangkan hasil pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang ditemukan fakta, yaitu, bahwa kejadian kebocoran gas clorin di unit caustic soda PT. Pindodeli 2 sebelumnya telah terjadi sebanyak 4 kali, yaitu, Pada bulan Nopember 2017, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif. Pada bulan Mei 2018, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif. Pada bulan Juni 2021, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif. Pada bulan September 2022, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif.
Selain telah mengamankan kedua tersangka, kata Kapolres, penyidik kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain :
- Tabel grafik hasil pemeriksaan kriminalistik Puslabfor Mabes Polr
- Surat SHO (Save Hand Over)
- SOP
- Hasil Resume medis
- Hasil pemeriksaan UPTD Ketenagakerjaan
- Satu pipa trap clorin
- Satu pipa Filling
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUDRI No. 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara,” ungkapnya.(ops/sir)